SEORANG jemaah calon haji di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia. Almarhumah diketahui mengalami stroke pada pekan lalu.
Jemaah calon haji itu adalah Denden Rostiati Wirasonjaya. Warga Jalan Dr Muwardi (Bypass) Gang Swadaya 7 Kampung Bojongpilar Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur itu berusia 81 tahun.
Almarhumah wafat pada Rabu (8/4) pukul 08.10 WIB. Kepergian almarhumah terjadi di saat seluruh proses administrasi keberangkatan haji hampir rampung.
Baca juga : Bertahan di Kisaran Rp85 Ribu per Kg, Harga Cabai Rawit di Cianjur Berangsur Turun
Kasubbag Tata Usaha Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Cianjur, Emma Siti Fatimah, bersama jajaran bertakziah ke rumah duka.
“Secara keseluruhan, proses pemberangkatan jemaah sudah lengkap. Hanya tinggal vaksinasi karena memang dijadwalkan baru akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Emma kepada wartawan seusai bertakziah, Kamis (9/4).
Sebelumnya kondisi almarhumah sehat. Almarhumahtelah dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan berhaji. Namun, almarhumah mengalami serangan stroke.
Baca juga : Seleksi Tiga Pejabat, BKPSDM Cianjur Tunggu Pelantikan
“Seminggu sebelum wafat, almarhumah terkena stroke. Padahal sebelumnya tidak ada kendala apapun. Kondisinya sehat dan seluruh persyaratan sudah terpenuhi," jelas dia.
Tahun ini jumlah jemaah calon haji asal Kabupaten Cianjur sebanyak 74 orang. Mereka didampingi 1 orang pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) serta lima petugas kloter.
Seluruh jemaah tergabung pada kelompok terbang (kloter) JKS 24 yang dijadwalkan berangkat pada 17 Mei 2026.
Emma menegaskan, pihak keluarga perlu segera melengkapi dokumen administrasi untuk proses penundaan keberangkatan.
"Pihak keluarga harus menyiapkan surat keterangan tunda berangkat dengan melampirkan Akta Kematian dan KTP. Setelah itu akan kami laporkan ke Kanwil (Kantor Wilayah) untuk penerbitan surat resmi," jelasnya.
Keputusan pelimpahan porsi haji atau pembatalan sepenuhnya diserahkan kepada pihak keluarga melalui musyawarah. Jika diputuskan dibatalkan, seluruh biaya haji akan dikembalikan secara utuh tanpa potongan. "Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening ahli waris," jelasnya.
Pergantian kuota jemaah tidak serta merta diambil dari daftar antrean di tingkat kabupaten. Penggantiannya merupakan kewenangan Kantor Wilayah berdasarkan urutan antrean. "Jadi belum tentu berasal dari Cianjur," pungkasnya. (BB/I-1)





