Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan secara tegas mengharamkan aksi minum oli atau pelumas kendaraan yang belakangan ini viral di media sosial di Kota Makassar. Tindakan tersebut dinilai membahayakan kesehatan dan memberi contoh buruk bagi masyarakat.
Sekretaris MUI Sulsel, Prof. Muammar Bakry, menegaskan bahwa pelumas mesin sama sekali bukan peruntukan konsumsi manusia.
"Minum oli itu haram karena bukan minuman. Meski efeknya mungkin tidak langsung bereaksi, pasti ada dampak buruk terhadap kesehatan dalam jangka panjang,” ujar Muammar di Makassar, Selasa (7/4).
Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons beredarnya dua video viral yang memperlihatkan sekelompok pria baik pemuda maupun paruh baya meminum oli baru secara bergiliran langsung dari kemasannya.
Aksi yang direkam di pinggir jalan dan di dalam sebuah masjid tersebut dibarengi narasi keliru di kalangan warganet yang mengklaim bahwa oli dapat meningkatkan stamina pria.
Secara khusus, Muammar juga menyoroti para pelaku dalam video yang sengaja mengenakan pakaian muslim. Ia khawatir atribut tersebut disalahartikan sebagai legitimasi bahwa Islam membolehkan tindakan yang tidak wajar dan berbahaya itu.
“Penampilan dengan pakaian muslim seolah menunjukkan Islam membolehkan, itu perbuatan yang sangat tidak etis dan tidak manusiawi. Tidak patut dijadikan tontonan karena dikhawatirkan akan ditiru,” tegas figur yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali tersebut.
MUI Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak meniru maupun ikut menyebarkan konten yang lebih banyak mendatangkan mudarat tersebut.
Muammar juga mendesak para pelaku di dalam video untuk segera memberikan klarifikasi ke publik agar tren berbahaya ini tidak memakan korban.





