Jakarta, tvOnenews.com - Seorang laki-laki berinisial A (20) ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada gadis bawah umur (15) di Pantai Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Disclaimer: Artikel ini mengandung konten eksplisit kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca.
Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan aksi ini terjadi pada Minggu (29/3/2026) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Aksi tersebut diketahui oleh ayah korban. Tak terima, ayah korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
"Orang tua korban yang mendapat laporan tentang perbuatan tersebut segera melaporkan ke Polres Garut," ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Joko menyebut saat itu pelaku mengajak korban bertemu di kawasan pantai. Alasannya, yakni ingin memberikan uang jajan dan foto bersama.
Keduanya sempat berbincang-bincang di lokasi sebelum pelaku mengajak korban berpindah ke area semak-semak dengan alasan berteduh. Namun, di tempat itulah pelaku berbuat tidak wajar terhadap korban.
Akibat perbuatannya, kini A mendekam di Rutan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dia dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. (ant/nsi)




