DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta kembali menghadirkan terobosan layanan untuk memudahkan masyarakat. Pada Jumat, 10 April 2026, seluruh loket layanan Dukcapil akan memperpanjang waktu operasional perekaman KTP Elektronik (KTP-E) hingga pukul 19.30 WIB.
Program bertajuk "Jumat Petang" ini dirancang khusus untuk memfasilitasi warga yang memiliki mobilitas tinggi dan kesulitan meluangkan waktu pada jam kerja reguler. Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menjelaskan bahwa inisiatif ini sangat krusial, terutama untuk layanan yang memerlukan kehadiran fisik.
"Walau layanan digital sudah tersedia, namun tidak semua jenis layanan bisa dilakukan secara online, seperti perekaman KTP-E pemula bagi warga usia 16-17 tahun," ujar Denny dikutip dari Antara,, Kamis (9/4).
Baca juga : Dukcapil Ungkap Pendatang ke DKI Jakarta Turun
Sasar 164 Ribu WargaLayanan "Jumat Petang" dilaksanakan rutin pada Jumat pekan kedua setiap bulan di Satuan Layanan Administrasi Kependudukan Kelurahan sesuai domisili warga.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih semester 2 tahun 2025, tercatat sebanyak 182.412 jiwa penduduk DKI Jakarta masuk dalam kategori wajib rekam KTP-E pemula pada tahun 2026. Namun, realisasinya saat ini masih di bawah 10 persen, dengan sekitar 164.443 jiwa yang belum melakukan perekaman.
"Melalui program Jumat Petang, Dinas Dukcapil DKI Jakarta berupaya menjangkau kelompok tersebut," tambah Denny.
Baca juga : Pendatang Baru Disisir! Jakarta Mulai Pendataan hingga 20 April
Syarat dan Cakupan LayananBagi warga berusia 16 tahun ke atas, perekaman mencakup pengambilan foto wajah, biometrik, retina mata, dan tanda tangan. Dokumen yang wajib dibawa adalah Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Selain perekaman KTP-E, "Jumat Petang" juga melayani berbagai urusan administrasi kependudukan lainnya, antara lain:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Layanan pindah datang, khususnya bagi pendatang baru pascalibur Lebaran.
- Pencatatan sipil seperti Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Sebagai upaya jemput bola, Dukcapil DKI juga menyediakan layanan SAPA (Sabtu Pelayanan Adminduk) pada minggu ketiga setiap bulan, serta layanan kunjungan langsung ke sekolah, permukiman warga, hingga perkantoran. (Ant/P-4)





