Industri E-Liquid Pastikan Patuh Regulasi, BNN Sebut Narkotika Ditemukan pada produk Ilegal

wartaekonomi.co.id
15 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah asosiasi pelaku usaha rokok elektronik menegaskan bahwa produk vape yang diproduksi dan diperdagangkan secara legal di Indonesia merupakan barang resmi berpita cukai. Selain itu, produk tersebut diproduksi hingga dipasarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh kegiatan usaha di sektor ini juga berada dalam pengawasan negara, sehingga tidak dapat disamakan dengan praktik penyalahgunaan narkotika yang dilakukan secara ilegal.

Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Supiyanto, yang menyebutkan bahwa produk vape yang beredar melalui jalur resmi tidak mengandung narkotika.

Ia menjelaskan, penyalahgunaan vape untuk konsumsi narkotika umumnya dilakukan dengan cairan ilegal yang diperoleh melalui pasar gelap atau dark market.

“Di vape store tidak didapatkan (narkotika) karena ini kan bentuknya penyalahgunaan, jadi tentu menggunakan sistem jual beli yang black market atau dark market,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk “Terindikasi Narkoba, Rokok Elektrik Bakal Dilarang?” beberapa waktu lalu.

Supiyanto menambahkan, vape yang terbukti mengandung narkotika melalui pemeriksaan laboratorium umumnya merupakan produk yang dijual tanpa pita cukai.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto. Ia menegaskan komitmen industri e-liquid legal untuk mematuhi regulasi serta menjaga transparansi produk yang dihasilkan.

“Produk yang dihasilkan produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang dan siap diuji kapan pun oleh otoritas berwenang sebagai bentuk tanggung jawab industri,” ujar Daniel.

Menurut Daniel, produk vape yang beredar secara legal merupakan bagian dari industri yang diatur dan diawasi negara, mulai dari aspek perizinan usaha hingga kewajiban cukai untuk liquid yang mengandung nikotin.

Ia menjelaskan, sejumlah kasus yang muncul dalam pemberitaan terkait vape dan narkotika pada umumnya berkaitan dengan penyalahgunaan perangkat vape menggunakan cairan ilegal yang dimodifikasi di luar rantai produksi resmi industri.

“Temuan kasus penyalahgunaan vape dengan cairan narkotika merupakan tindakan oknum di luar rantai produksi dan distribusi resmi industri, sehingga tidak tepat digeneralisasi sebagai kondisi industri vape nasional secara keseluruhan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), I Gede Agus Mahartika, menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara produk vape legal dan tindakan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Vape adalah produk legal yang telah diatur dalam berbagai kebijakan. Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan serta-merta produknya,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil pengawasan di lapangan menunjukkan toko vape legal yang telah disidak aparat tidak ditemukan menjual liquid yang mengandung narkotika.

Menurutnya, penguatan pengawasan dan penindakan terhadap produk ilegal akan jauh lebih efektif dibandingkan menggeneralisasi persoalan kepada industri vape legal.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia Firmansyah, menilai pentingnya pemahaman publik untuk membedakan antara perangkat vape sebagai alat dan tindakan kriminal dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Kami memahami kekhawatiran dari narasi yang beredar sekarang tentang penyalahgunaan alat vape untuk narkotika. Pemerintah dan publik harus bisa membedakan antara tindakan kriminal dan perangkat vape sebagai alat, seperti banyak alat lain yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba, PBNU Dukung Pendekatan Edukasi dan Pengawasan

Fachmi juga menyoroti hasil pemeriksaan yang dilakukan BNN di sejumlah ritel vape resmi.

“Publik berhak mendapatkan informasi yang menyeluruh tentang hal ini. Dari puluhan toko yang sudah dicek oleh BNN tidak ditemukan satu pun liquid narkoba di dalam toko vape legal,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, ARVINDO turut menggerakkan komunitas untuk memantau peredaran produk vape di lapangan maupun secara daring. Asosiasi tersebut juga beberapa kali melaporkan aktivitas mencurigakan kepada BNN, Kepolisian, dan Bea Cukai guna mendukung upaya pemberantasan narkotika sekaligus menjaga integritas industri vape legal di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Didorong Bisa Berperan Penting dalam Diplomasi Kesehatan Global
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Saat Dunia Krisis, Presiden Prabowo Andalkan Sawit untuk Jadi Avtur
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
5 Berita Terpopuler: PNS, PPPK, P3K PW Wajib Tahu, Surat Peralihan Non-ASN Bikin Heboh, Ternyata Ini Maksudnya
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Menaker Sebut WFH untuk Swasta Bersifat Imbauan, Khawatir Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Harga Avtur Naik, ALDEI Usul Sejumlah Strategi Redam Tarif Kargo Udara
• 14 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.