Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menjelaskan dampak buruk dari penyalahgunaan gas N2O. Dampaknya bisa jangka pendek dan jangka panjang.
Dalam jangka pendek, Ikrar mengatakan, pengguna akan mengalami masalah sosial, khususnya kendala dalam interaksi dengan lingkungan sekitarnya.
"Jangka pendeknya tentu dia akan mengalami kendala dengan sekelilingnya, aspek sosialnya," ujar Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Sementara itu, dalam jangka panjang, penggunanya bisa mengalami ketergantungan. Namun, kata Ikrar, ketergantungan ini berbeda dari narkotika, sebab gas N2O menyebabkan ketergantungan secara psikologis.
"Jangka panjangnya bisa menyebabkan ketergantungan, khususnya ketergantungan atau adiktif secara psikologis, karena yang dirasakan itu efeknya, bukan zatnya. Beda dengan narkotika, kalau ini ketergantungan psikologis," ujar Ikrar.
Bahkan, Ikrar mengungkapkan efeknya bisa lebih parah jika dicampur dengan zat lain dan digunakan dalam dosis tinggi. Hal tersebut dapat menyebabkan kematian.
"Bisa berdampak lebih parah lagi, apalagi kalau dipadukan dengan zat-zat di luar peruntukannya dengan dosis tinggi, bisa menyebabkan sesak pernapasan atau hipoksia," tutur Ikrar.
"Ujung-ujungnya bisa meninggal," tegasnya.
Ikrar menjelaskan, gas N2O merupakan gas medis yang digunakan oleh dokter untuk sedasi pada pasien yang menjalani operasi. Oleh karena itu, penggunaannya seharusnya berada di ruang anestesi.
"Sehingga sebelum pasien itu dioperasi, dengan penggunaan gas ini pasien akan mengantuk, kemudian hilang rasa cemasnya. Itu fungsi utamanya," ucap Ikrar.
Namun, efek sedasi tersebut justru disalahgunakan untuk mencari euforia. Hal itu terjadi karena dengan menggunakannya, seakan-akan masalah telah hilang.
"Digunakan secara tidak benar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab karena ada efek euforia, efek sedasi, dan efek penghilang stres," sebut Ikrar.
"Itulah yang menyebabkan gas ini disebut gas ketawa, karena pada saat tertentu mereka merasa masalahnya hilang," imbuhnya.




