Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) bekerja sama dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Dinas Perhubungan (Dishub) mencatat sebanyak 30 kendaraan tak lolos uji emisi di Pintu Keluar, Terminal Blok M, Kebayoran Baru.
"Uji emisi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di Ibukota serta memastikan seluruh kendaraan yang melintas memenuhi standar ambang batas emisi gas buang," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin di Jakarta, Kamis.
Tuty mengatakan kegiatan uji emisi digelar sebagai aksi penaatan hukum yang dijadwalkan melalui razia uji emisi kendaraan bermotor.
Dia merinci, dari hasil uji emisi yang dilakukan hari ini, pihaknya berhasil menjangkau 130 kendaraan, baik itu roda dua dan roda empat berbahan bakar bensin maupun solar. Dimana, dalam kesempatan itu, 30 kendaraan diantaranya tidak lulus uji emisi.
"Banyak kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Penyebabnya beragam, mulai dari modifikasi knalpot hingga filter udara yang kotor. Padahal, kondisi kendaraan yang tidak prima justru memicu pemborosan BBM," ucapnya.
Sebagai solusi, lanjut Tuty, bagi kendaraan yang tidak lulus, masyarakat diarahkan untuk mengikuti layanan uji emisi gratis yang akan diselenggarakan kembali di beberapa titik, ataupun melakukan servis berkala kendaraan yang dimiliki.
Pemprov DKI Jakarta terus mendorong masyarakat agar tidak hanya bergantung pada layanan gratis dari pemerintah. Mengingat banyaknya bengkel yang kini memiliki fasilitas uji emisi, warga diharapkan melakukan pengujian secara mandiri saat melakukan servis rutin.
"Dengan rutin melakukan uji emisi, masyarakat tidak hanya berkontribusi pada terciptanya udara Jakarta yang lebih sehat, tetapi juga membantu efisiensi penggunaan energi secara nasional melalui pemeliharaan mesin kendaraan yang optimal," kata dia.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP. Joko Purnomo menambahkan, dalam kegiatan ini turut dikerahkan sedikitnya 25 personel gabungan guna memastikan kegiatan berjalan lancar tanpa mengganggu arus lalu lintas dan tentunya mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan imbauan kepada pengendara.
Joko menyebut, pihak kepolisian dalam hal ini juga memberikan catatan penting terkait rencana regulasi ke depan.
Lantaran saat ini, sedang dilakukan pembahasan mendalam mengenai wacana menjadikan hasil uji emisi sebagai salah satu syarat administratif dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan spesifikasi standar kendaraan, seperti knalpot standar dan kaca spion lengkap. Selain untuk lingkungan, ini juga untuk keselamatan di jalan," ucap Joko.
Baca juga: Sampah di pembuangan vertikal Rusun Tambora mampet hingga lantai enam
Baca juga: Sudin LH Jakbar angkut 35 ton sampah dari kawasan Rusun Angke
Baca juga: Warga diminta ubah perilaku imbas sampah di Halte RPTRA Lenteng Agung
"Uji emisi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di Ibukota serta memastikan seluruh kendaraan yang melintas memenuhi standar ambang batas emisi gas buang," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin di Jakarta, Kamis.
Tuty mengatakan kegiatan uji emisi digelar sebagai aksi penaatan hukum yang dijadwalkan melalui razia uji emisi kendaraan bermotor.
Dia merinci, dari hasil uji emisi yang dilakukan hari ini, pihaknya berhasil menjangkau 130 kendaraan, baik itu roda dua dan roda empat berbahan bakar bensin maupun solar. Dimana, dalam kesempatan itu, 30 kendaraan diantaranya tidak lulus uji emisi.
"Banyak kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Penyebabnya beragam, mulai dari modifikasi knalpot hingga filter udara yang kotor. Padahal, kondisi kendaraan yang tidak prima justru memicu pemborosan BBM," ucapnya.
Sebagai solusi, lanjut Tuty, bagi kendaraan yang tidak lulus, masyarakat diarahkan untuk mengikuti layanan uji emisi gratis yang akan diselenggarakan kembali di beberapa titik, ataupun melakukan servis berkala kendaraan yang dimiliki.
Pemprov DKI Jakarta terus mendorong masyarakat agar tidak hanya bergantung pada layanan gratis dari pemerintah. Mengingat banyaknya bengkel yang kini memiliki fasilitas uji emisi, warga diharapkan melakukan pengujian secara mandiri saat melakukan servis rutin.
"Dengan rutin melakukan uji emisi, masyarakat tidak hanya berkontribusi pada terciptanya udara Jakarta yang lebih sehat, tetapi juga membantu efisiensi penggunaan energi secara nasional melalui pemeliharaan mesin kendaraan yang optimal," kata dia.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP. Joko Purnomo menambahkan, dalam kegiatan ini turut dikerahkan sedikitnya 25 personel gabungan guna memastikan kegiatan berjalan lancar tanpa mengganggu arus lalu lintas dan tentunya mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan imbauan kepada pengendara.
Joko menyebut, pihak kepolisian dalam hal ini juga memberikan catatan penting terkait rencana regulasi ke depan.
Lantaran saat ini, sedang dilakukan pembahasan mendalam mengenai wacana menjadikan hasil uji emisi sebagai salah satu syarat administratif dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan spesifikasi standar kendaraan, seperti knalpot standar dan kaca spion lengkap. Selain untuk lingkungan, ini juga untuk keselamatan di jalan," ucap Joko.
Baca juga: Sampah di pembuangan vertikal Rusun Tambora mampet hingga lantai enam
Baca juga: Sudin LH Jakbar angkut 35 ton sampah dari kawasan Rusun Angke
Baca juga: Warga diminta ubah perilaku imbas sampah di Halte RPTRA Lenteng Agung





