JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD membeberkan alasan pihaknya melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, laporan tersebut dilayangkan dalam bentuk laporan tipe B atau laporan yang diajukan pihak korban.
Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, menyebut laporan dilayangkan untuk menegakkan keadilan bagi korban, melalui skema hukum yang sah dan konstitusional.
"Kenapa ini kami lakukan? Secara umum, kami ingin berpartisipasi dalam mengungkap kebenaran dan juga menegakkan keadilan bagi korban, terutama Andrie Yunus melalui skema hukum yang sah dan juga konstitusional," kata Afif dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
Kedua, karena adanya dugaan keterlibatan sipil dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
Baca Juga: TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS ke Bareskrim Polri
Dugaan itu berdasarkan analisis yang dilakukan TAUD terhadap puluhan rekaman CCTV yang berada di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, dan di sekitaran lokasi penyiraman Andrie.
"Kedua dari keberadaan pelaku yang kami analisis tersebut, sangat terbuka indikasi bagaimana dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melibatkan sipil," ungkapnya.
"Sehingga sangat terbuka bagi kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa ini."
Selain itu, dalam laporan tipe B ini, Afif mengatakan pihaknya menggunakan konstruksi pasal terkait tindak pidana terorisme. Hal itu, menurut dia, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- taud
- kasus penyiraman air keras
- aktivis kontras andrie yunus
- bareskrim
- andrie yunus
- penyiraman air keras





