Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan seleksi pita frekuensi radio 700 MHz yang dikenal sebagai digital dividend dan 2,6 GHz pada 2026. sebagai langkah strategis untuk mengatasi sinyal lemah di berbagai daerah, sekaligus memperluas akses internet cepat di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital, khususnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan jaringan telekomunikasi.
Pelaksanaan seleksi pita frekuensi radio tersebut bertujuan untuk menyediakan tambahan spektrum, yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Dengan begitu, kualitas layanan internet di daerah yang selama ini belum optimal, diharapkan dapat meningkat secara signifikan.
Pita frekuensi radio 700 MHz merupakan pita frekuensi radio low-band, karena dihasilkan setelah selesainya migrasi siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) yang beralih menjadi TV digital.
Keunggulannya terletak pada cakupan yang luas serta kemampuannya menembus hambatan fisik seperti bangunan, sehingga efektif memperbaiki kualitas sinyal, baik di dalam maupun luar ruangan.
Sementara, pita frekuensi radio 2,6 GHz difokuskan untuk meningkatkan kapasitas jaringan dan kecepatan internet, terutama di wilayah dengan trafik data tinggi seperti perkotaan
Spektrum ini sangat ideal untuk menopang kapasitas saluran dan kecepatan transmisi data skala besar seperti teknologi 5G.
Melalui seleksi ini, Komdigi menargetkan layanan internet berbasis mobile broadband dengan teknologi minimal 4G, dapat menjangkau lebih banyak desa dan kelurahan yang selama ini masih terbatas aksesnya.
Operator seluler juga didorong memperluas jaringan 5G guna meningkatkan kualitas layanan secara keseluruhan.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, telah ditetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz.
Proses seleksi akan dilaksanakan oleh tim khusus yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026.
Baca Juga: Pemerintah Perluas Cakupan Internet Lewat Seleksi Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz
Kemkomdigi memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kemkomdigi juga mengajak pelaku industri dan masyarakat mendukung optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi radio, sebagai sumber daya terbatas, demi mendorong pemerataan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. (*)





