Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan pada Kamis (9/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang kali ini digelar dengan agenda replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umur terhadap nota pembelaan Ammar.
Di sidang, Jaksa menolak pleidoi Ammar dan tetap pada tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ammar pun menanggapi penolakan itu dengan santai.
"Kita hormati dulu replik dari Jaksa, itu hak mereka kan," ujar Ammar Zoni usai sidang.
Senada dengan Ammar, Jon Mathias selaku kuasa hukum juga menanggapi penolakan itu dengan santai. Jon menilai adalah hak JPU untuk menolak pembelaan terdakwa.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya juga akan membuat tanggapan terhadap replik Jaksa.
"Ya, memang ada tupoksi masing-masing," kata Jon Mathias menambahkan.
Meski demikian, Jon menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim. Ia yakin hakim akan bertindak objektif dengan mempertimbangkan segala fakta dan saksi.
"Yang ambil keputusan itu adalah hakim, tentu berdasarkan fakta persidangan dan aturan-aturan undang-undang kemudian saksi-saksi nanti," pungkas Jon Mathias.





