Berawal Saling Ejek, Siswa SMP di Sragen Tewas Usai Berkelahi di Sekolah

kumparan.com
17 jam lalu
Cover Berita

Seorang pelajar SMP di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah berkelahi dengan teman sekolahnya. Kasus ini berawal dari saling ejek.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 11.10 WIB di sekolah tersebut. Korban merupakan pelajar berinisial WAP (14) dan pelaku berinisial DTP (14).

"Insiden bermula dari interaksi spontan antar pelajar saat jam pelajaran berlangsung. Saat itu, korban sedang mengikuti pelajaran IPS di kelasnya, sedangkan pelaku berada di kelas lain yang seharusnya mengikuti pelajaran Matematika, namun dalam kondisi tanpa pengawasan aktif guru," ujar Dewiana, Kamis (9/4).

Dalam momen itulah, terjadi guyonan yang berkembang menjadi saling ejek antara korban dan pelaku. Belum diketahui materi ejekan di antara mereka.

Keduanya kemudian terlibat perkelahian dengan tangan kosong. Pelaku menendang dan memukuli korban hingga ia tidak sadarkan diri.

"Usai terjadinya perkelahian, korban diketahui jatuh pingsan di lingkungan sekolah. Korban kemudian dibantu oleh teman-temannya dan dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS)," imbuh dia.

Namun, karena kondisinya memburuk, korban dibawa ke Puskesmas Sumberlawang. Di tempat itu, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

"Dari hasil autopsi, ditemukan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang pada dasar tulang tengkorak," ungkap Dewiana.

Ia mengatakan, temuan ini sekaligus memperjelas bahwa kematian korban bukan semata akibat pingsan biasa setelah berkelahi. Namun, ada cedera fatal yang secara medis berpengaruh terhadap kematian.

"Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan kekerasan dilakukan oleh pelaku atas nama DTP sendirian, tanpa peran penyertaan pihak lain, baik yang menyuruh, turut serta, maupun membantu," tegas dia.

Terancam Penjara 15 Tahun

Atas perbuatannya, DTP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar," ujar Dewiana.

Namun, karena pelaku masih berstatus anak, proses penanganan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Terhadap pelaku tetap kami lakukan sesuai koridor hukum acara anak. Jadi tidak semua perkara anak serta-merta direspons dengan penahanan. Meski tidak ditahan, pelaku disebut tetap menjalani karantina dan pembinaan selama proses penyidikan," kata Dewiana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lonjakan Harga Gula dan Minyak Goreng hingga Keluhan Penjual soal Pasokan Plastik Menipis
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Menteri Dody soal Kejati DKI Datangi Kementerian PU: Minta Izin Masuk Beberapa Ruangan
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Terungkap, Pangeran Harry Mundur dari Kerajaan Usai Ultimatum Ratu Elizabeth II
• 16 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Efisiensi Layanan Jadi Kunci di Tengah Kenaikan Biaya Kesehatan
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Arne Slot Ngaku Liverpool Tak Berdaya Lawan Kekuatan PSG: Kami Mode Bertahan
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.