Senyum Haru Mbah Tupon Korban Mafia Tanah di Bantul Usai Sertifikatnya Kembali

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Senyum haru kini merekah di wajah Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon (69) dan istrinya, Amdiyahwati (63), usai sertifikat tanahnya kembali ke tangannya, Kamis (9/4).

Mbah Tupon adalah korban mafia tanah. Sertifikat tanah miliknya, yang berdiri dua rumah di RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, dibalik nama oleh mafia tanah ke orang yang tak dikenal saat hendak pecah sertifikat, kemudian diagunkan ke bank.

Mbah Tupon dan istrinya langsung bersujud usai sertifikat diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Kajari Bantul) Kristanti Yuni Purnawanti. Keduanya menangis haru.

Selain Kajari, hadir pula Bupati Bantul Abdul Halim Muslih beserta wakil dan jajarannya.

Mbah Tupon yang buta huruf lalu menandatangani berita acara penyerahan sertifikat dengan cara cap jempol.

"Terima kasih kepada semuanya yang sudah membantu kami dari pertama sampai terakhir, saya tidak bisa membalas apa-apa, yang membalas nanti Yang Kuasa. Saya ucapkan terima kasih," kata Mbah Tupon dalam Bahasa Jawa halus.

Mbah Tupon mengaku kini hatinya lega dan bisa tidur nyenyak. "Sudah senang. Sudah kembali pulang (sertifikat) ke tangan saya," ujarnya.

Sertifikat yang telah kembali ini, menurut Mbah Tupon, akan dia simpan sebaik mungkin dan tidak akan dipinjamkan kepada siapa pun. Dia dan keluarga bersyukur atas anugerah ini.

"Rasane ayem tentrem. Sekeluarga slamet (bersyukur)," ujarnya.

Amdiyahwati mengatakan selama setahun kasus ini bergulir, hatinya sakit. Kini dia lega ketika sertifikat kembali ke keluarga.

"Sakit sekali. Iya (melelahkan). Tidak bisa tidur. Sekarang alhamdulillah bisa kembali," kata Amdiyahwati.

Kata Kajari Bantul

Kajari Bantul Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan barang bukti sertifikat tanah dikembalikan ke Mbah Tupon setelah perkara yang melibatkan tujuh terdakwa dalam lima perkara telah selesai di pengadilan.

"Yang berkekuatan hukum tetap ada empat (perkara). Sedangkan satu perkara ada upaya hukum banding dan kasasi. Dan putusan kasasi baru diucapkan dalam sidang pada 11 Maret 2026 lalu. Jadi semua putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami jaksa penuntut umum harus segera melaksanakan putusan tersebut salah satunya adalah mengembalikan barang bukti berupa tanah sebagaimana dalam sertifikat (nomor) 24451 dan 24452 Bangunjiwo," kata Kristanti.

Kristanti mengatakan, dengan perkara ini selesai, harapannya hak Mbah Tupon bisa kembali lagi.

"Selamat untuk Mbah Tupon dan keluarga yang sudah dikembalikan haknya," bebernya.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjadi kejadian serupa. Dia pun berkomitmen memerangi mafia tanah.

"Bahwa jangan sampai terjadi peristiwa yang sama. Harapannya kita bisa memproses, memeriksa, bahkan bisa memutus perkara mafia tanah seperti ini. Ini adalah suatu hal yang luar biasa karena saya yakin masih banyak peristiwa serupa yang karena ketidaktahuan karena ketakutan, keterbatasan, sehingga tidak bisa terungkap," katanya.

Masyarakat tak perlu ragu melapor apabila menemukan hal serupa. Harapannya keadilan bagi masyarakat bisa diwujudkan.

Sertifikat yang Diterima Mbah Tupon

Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengatakan hari ini Mbah Tupon menerima dua sertifikat tanah. Pertama, sertifikat nomor 24451 seluas 1.655 meter persegi yang sudah dibalik nama ke terpidana Indah Fatmawati.

Serta satu sertifikat nomor 24452 seluas 292 meter persegi yang masih atas nama Mbah Tupon.

Sertifikat yang masih atas nama Indah Fatmawati akan segera dibalik nama kembali ke nama Mbah Tupon.

"Tadi saya matur ke Kanwil (BPN) DIY, langsung diajukan ke Kanwil DIY supaya proses lebih cepat dan balik nama," kata Kiki, sapaan Sukiratnasari.

Sementara yang 292 meter persegi adalah tanah yang sebenarnya sudah dijual oleh Mbah Tupon, tetapi proses jual belinya belum selesai sehingga masih atas nama Mbah Tupon.

"Itu nanti juga kita menunggu dari siapa yang merasa berhak atas tanah itu, ya tinggal kalau sudah jual beli Mbah Tupon tinggal penyelesaian saja. Cuma supaya tidak terjadi sengketa lebih lanjut, siapa pihak yang merasa sudah membeli ya mari kita berembug saja," kata Kiki.

Kata BPN DIY Soal Balik Nama

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN DIY, Yuni Andriyastuti, mengatakan setelah ini pihak Mbah Tupon mengajukan pembatalan ke Kanwil karena ini adalah putusan pidana.

"Kan putusan pengadilan pidana itu bisa menjadi salah satu cacat administrasi. Jadi pembatalan karena cacat administrasinya karena putusan pengadilan pidana. Kami akan melakukan tahapannya dengan penelitian. Kemudian gelar kasusnya juga, kemudian gelar akhir, kemudian penerbitan SK Pak Kepala Kanwil terkait dengan pembatalan peralihan," kata Yuni.

Setelah SK keluar, lalu didaftarkan ke kantor pertanahan sehingga sertifikat yang sebelumnya atas nama Indah Fatmawati bisa kembali ke atas nama Mbah Tupon.

"Kami usahakan secepatnya setelah permohonan dari pihak Mbah Tupon masuk. Begitu masuk, kami akan segera tindak lanjuti," katanya.

Kata Bupati Bantul

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan selain sertifikat sudah diterima Mbah Tupon, sertifikat tersebut juga harus kembali atas namanya ke Mbah Tupon.

"Sebagai niat kita bersama kasus ini harus tuntas dan Mbah Tupon mendapatkan haknya kembali," kata Halim.

"Jadi peristiwa ini peristiwa yang luar biasa April 2025 kami Forkopimda ke sini dan April 2026 kami Forkopimda plus BPN datang ke sini. Satu tahun baru bisa selesai," ujar Halim.

Menurut Halim, kasus ini bisa tuntas karena sinergi dari berbagai pihak.

"Kami memfasilitasi, mengadvokasi kemudian penyelesaian masalah hukumnya akan di APH (aparat penegak hukum) dan kami menyampaikan terima kasih kepada Kajari, Kepolisian, Polda, Polres Kepala BPN bantul, BPN provinsi yang telah bersinergi. Karena ini saya yakin kalau tidak ada sinergi tidak mungkin masalah Mbah Tupon ini selesai karena ini juga menyangkut pihak swasta yang lain, perbankan di mana sertifikat Mbah Tupon ini diagunkan bahkan sudah dibalik nama kan ruwet itu," ujarnya.

Menurut Halim, masih ada beberapa kasus serupa yang aduannya masuk ke Pemkab dan tengah diadvokasi. Pihaknya sudah membentuk tim advokasi di bagian hukum sekretariat daerah.

Namun, dia mengimbau masyarakat tetap hati-hati dan tidak gegabah ketika hendak bertransaksi terkait tanah.

"Tetapi kita mengimbau kepada masyarakat ya pencegahan itu harus diutamakan. Jangan lalu pemerintah menyediakan tim advokasi lalu seenaknya sendiri kan enggak, karena tim advokasi ini kan hanya memfasilitasi saja. Memfasilitasi, mengkomunikasikan dengan APH, kan bukan pihak yang menyelesaikan secara langsung," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aliansi Petani Tebu Lampung–Sumsel Batalkan Aksi, Fokus Tebang Giling 2026
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Bocah Asal Jombang Korban Petasan yang Dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Sudah Pulih dan Boleh Pulang
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Semburkan Kolom Abu Setinggi 400 Meter
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Sekjen PDIP Hasto Temui Walkot Yogya, Bahas Rekonsolidasi Fiskal
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenkeu Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,5% Kuartal I 2026
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.