Komdigi Sebut Meta Terapkan Batas Usia 16 Tahun di Semua Platformnya

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa Meta selaku pengelola platform Instagram, Facebook, dan Threads telah melakukan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Per hari ini kami melihat Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimum usia 16 tahun pada seluruh platformnya, yakni Instagram, Facebook, dan Threads. Hal ini juga telah disampaikan melalui surat resmi yang kami terima,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, pada Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Komdigi Tegur Google karena YouTube Belum Lindungi Anak di Bawah 16 Tahun

Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan apresiasi kepada Meta yang dinilai menunjukkan iktikad baik dalam menyelaraskan fitur dan layanan produknya dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Langkah kepatuhan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan yang berlangsung pada awal pekan lalu.

Dengan demikian, pemerintah menilai, persyaratan kepatuhan yang diminta telah dipenuhi.

Meski demikian, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan implementasi kebijakan tersebut tetap akan diawasi secara berkelanjutan.

Meta disebut akan menerapkan kepatuhan secara bertahap guna memastikan seluruh fitur berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita sudah menyampaikan kepada Meta bahwa kepatuhan ini akan kita ikuti dengan pengawasan," kata dia.

Baca juga: Penjelasan Komdigi soal Pemblokiran Konten Magdalene Terkait Kasus Andrie Yunus

Komdigi menilai, langkah ini menunjukkan bahwa aspek teknis bukan menjadi kendala utama dalam penerapan regulasi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pemerintah menekankan pentingnya komitmen dan iktikad baik dari penyelenggara platform digital untuk mematuhi hukum di Indonesia, khususnya dalam upaya melindungi anak di ruang digital.

"Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Tegaskan Tak ada Pembelian Motor Listrik Tahun Ini Bagi SPPG, Klaim Anggaran Lolos Sebelum Ia Jadi Menteri
• 10 jam lalunarasi.tv
thumb
Totalitas Aming di Film Ghost in the Cell, Dalami Karakter Tokek dari Suara hingga Gestur
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Hukum kemarin, Riza Chalid tersangka hingga Hajir Her diperiksa
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Gangguan Premanisme di Perkebunan Sawit Ancaman Nyata bagi Ketahanan Energi Nasional.
• 22 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Delapan Tahanan Polres Bangka Kabur, Enam Masih Diburu
• 7 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.