Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong sejak 6 April 2026

okezone.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Terpidana kasus trading ilegal Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Senin (6/4/2026). Dirinya resmi keluar dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Pada Senin, 6 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat)," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Doni mendapatkan haknya setelah menjalani dua per tiga masa hukuman. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga :
10 Kendaraan Mewah Doni Salmanan Laku Dilelang, Nilainya Capai Rp9,8 Miliar

Meski sudah bisa menghirup udara segar, Doni tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Hal ini akan dijalaninya hingga masa pemidanaannya berakhir.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," ujar dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Megawati dan Dubes Arab Saudi Saling Bersua, Bahas Anggrek Putih hingga Isu Timur Tengah
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Hashim Curhat soal Kudeta, PDIP Pertanyakan Wibawa Prabowo di Mata TNI
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Tanpa Dana APBN dan APBD, Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Pakai Creative Financing
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Novel Bamukmin Tolak RJ Kasus Pandji Pragiwaksono, Ajukan Syarat Cabut Laporan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Hari Ini 9 April 2026: Produk Global dan Antam Merosot
• 22 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.