Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta kepada platform media sosial TikTok dan Roblox segera mematuhi PP Tunas.
"Jadi sifatnya bukan pemeriksaan tapi peringatan kepada TikTok dan Roblox yang sebelumnya kepatuhannya parsial, untuk segera memenuhi kepatuhannya," kata Meutya dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (9/4).
Meutya mengatakan, tenggat waktu masih diberikan kepada TikTok dan Roblox untuk memenuhi kepatuhan.
"Kita masih tunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10 (April), yaitu besok, untuk kemudian menyampaikan kembali rencana aksi dari kedua platform itu," jelasnya.
Meutya belum menjelaskan soal sanksi bagi TikTok dan Roblox bila tak memenuhi kepatuhan tersebut.
Sejauh ini, platform media sosial Meta telah menyatakan mematuhi PP Tunas dengan mengubah batas usia pengguna minimal 16 tahun. Akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan.
Sementara YouTube, sejauh ini belum mematuhi PP Tunas. Komdigi pun telah menjatuhkan sanksi teguran terhadap Google selaku yang menaungi YouTube.





