JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberi catatan merah dan sanksi kepada Google, perusahaan yang menaungi platform digital YouTube.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut pihak YouTube belum memenuhi kewajiban terkait Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Bahwa pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4/2026), seperti dipantau dari Breaking News Kompas TV.
“Berdasar hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan, atau belum menyebutkan itikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Baca Juga: Menkomdigi Sebut META Ubah Community Guidelines, Tetapkan Batas Minimum Usia Pengguna 16 Tahun
Ia menambahkan, pihaknya tidak dapat lagi memberikan toleransi dan menjatuhkan sanksi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” tegasnya.
Sanksi yang diberikan kepada pihak Google berupa surat teguran yang diterbitkan pada hari ini, Kamis.
“Tentu namanya sanksi, kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran,” tambah Meutya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kementerian komunikasi dan digital
- meutya hafid
- menkomdigi
- pp tunas
- kemkomdigi





