Datangi Polda Metro Jaya, Pandji Gali Keresahan Pelapor

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Komika Pandji Pragiwaksono menemui lima pihak yang melaporkannya ke polisi. Cara ini ia tempuh untuk memahami kegelisahan para pelapor. Pandji menegaskan tidak ada niat darinya untuk menyakiti siapa pun, apalagi agama tertentu. Perkara yang sedang ia jalani ini akan dijadikan pelajaran untuk ke depan.

”Saya sudah mengerti keresahan para pelapor dan akan saya dijadikan catatan untuk ke depannya agar bisa lebih baik,” ujar Pandji seusai bertemu dengan kelima pelapor atas dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepadanya, Kamis (9/4/2026).

Pandji datang bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar. Ia menyampaikan, sudah sejak lama, dirinya ingin berdialog dengan pihak yang melaporkannya dan semua dapat terwujud. ”Saya jadi punya kesempatan untuk mendengar langsung apa yang mereka resahkan dan saya memiliki kesempatan untuk menjelaskan langsung kepada pelapor,” ujar Pandji.

Dialog berjalan santai. Walau di awal berjalan tegang, diakhiri dengan canda. ”Proses (dialog) berjalan dengan baik. Semoga masing-masing pihak bisa menangkap pesannya,” ujar Pandji.

Haris menambahkan, pertemuan ini merupakan permintaan dari Pandji kepada penyidik untuk menggelar dialog dengan para pelapor. ”Dialognya yang sudah dipersiapkan sejak dua minggu ini difasilitasi dengan baik oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Baca JugaPandji Pragiwaksono: Level Komika Meningkat

Dialog ini sebagai itikad baik dari Pandji untuk berdialog, bertukar informasi, pikiran dan pandangan. ”Termasuk untuk memahami, latar belakang mereka (pelapor) membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” ujar Haris.

Dalam diskusi tersebut, ada beberapa tuntutan yang disampaikan pelapor. Salah satunya dari Novel Bamukmin yang menuntut Pandji untuk meminta maaf ke publik, diminta bertobat kepada Tuhan dan tidak mengulang perbuatannya. Novel sendiri melaporkan Pandji atas dugaan penistaan agama atas materi Pandji pada pertunjukan seni komedi bertajuk ”Mens Rea”.

”Pandji telah menyampaikan permintaan maaf jika memang ada materinya yang dianggap salah. Intinya, Pandji yang merupakan seorang Muslim sangat menghormati soal shalat,” katanya.

Baca JugaPandji Meminta Maaf kepada Masyarakat Etnis Toraja Terkait Lawakannya

Haris menuturkan, dalam dialog ini, pihaknya belum membahas mengenai proses hukum yang sedang berjalan. ”Mengenai pencabutan laporan atau restorative justice belum dibahas ke sana. Kami hanya ingin bertukar pandangan terlebih dahulu,” katanya.

Novel mengatakan, semua pelapor sudah memaafkan Pandji. Namun, proses hukum belum tentu berhenti. Novel sendiri melaporkan Pandji atas dugaan penistaan agama, terutama mengenai cara beribadah. Dia menganggap penistaan oleh Pandji lebih parah dari yang pernah dilontarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

”Kalau Ahok hanya satu kalimat saja dengan Surat Almaidah 51, tapi (materi Pandji) ini menyerang syariat shalat diserang bertubi-tubi,” katanya.

Menurut dia, penistaan seperti ini tidak bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif, tetapi harus mendapatkan sanksi tegas. Namun, setelah mendapatkan arahan dari sejumlah tokoh, dirinya mau mencabut laporan jika Pandji menjalankan sejumlah poin tuntutan.

Tuntutan itu ialah mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada publik, bertobat kepada Tuhan, dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. ”Kalau semua poin itu sudah dilakukan, saya akan mencabut laporan,” tegasnya.

Sebelumnya pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Ficar Hadjar, menilai, pelaporan yang ditujukan kepada Pandji itu merupakan tindakan yang berlebihan. Menurut Abdul, apa yang ditampilkan Pandji adalah bentuk ekspresi karya seni yang tidak sepantasnya dipandang sebagai tindak pidana.

”Seharusnya (Pandji) diundang saja untuk berdialog, selesaikan secara kekeluargaan. Jika ada ketersinggungan, ya, suruh minta maaf secara terbuka,” katanya.

Apabila kasus ini tetap dilanjutkan, Abdul mengatakan, hal ini akan menjadi preseden buruk. ”Tindakan (pelaporan) adalah bentuk pendekatan yang tidak elok di zaman yang kian modern. Sebaiknya digunakan pendekatan dialogis dalam penyelesaian masalah,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, Jumat (9/1/2026), membenarkan adanya lima laporan yang masuk. Laporan itu terkait dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama oleh Pandji.

Pasal yang digunakan dalam laporan itu adalah Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan yang menimbulkan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan lain.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Perintahkan Waka BGN Bidang Investigasi, Tertibkan Dapur dan SPPG Jelek
• 22 jam laludisway.id
thumb
Didi Mahardhika Sukarno: Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Tak Ada Ampun! Pramono Bakal Pecat PPSU yang Berani Manipulasi Aduan JAKI Pakai AI
• 8 jam laludisway.id
thumb
Mandiri Institute: Lapangan Kerja Berkualitas Dorong Resiliensi Kelas Menengah
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Tok! Mantan Bos Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
• 15 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.