Polda Banten Usut 7 Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lebak

detik.com
13 jam lalu
Cover Berita
Serang -

Polda Banten menerima laporan tujuh kasus pertambangan ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Lebak. Empat kasus merupakan pertambangan ilegal batu bara di Cihara, kawasan Perhutani; dan dua kasus tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Cibeber.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan tujuh laporan tersebut ditangani sejak Januari sampai dengan April 2026. Untuk kasus tambang ilegal batu bara masih proses penyelidikan, sementara untuk tambang emas sudah penyidikan.

"Status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai terlapor, yakni Saudara SR alias AN, dan Saudara AD," kata Yudhis, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Bareskrim Panggil Ketua Kadin Sultra Tersangka Kasus Tambang Ilegal Pekan Depan

Sementara itu, polisi pun telah menetapkan satu tersangka berinisial LS alias BOH dalam kasus penjualan merkuri kepada pengelola tambang ilegal.

"Selain itu, satu perkara terkait penjualan merkuri kepada pengolah emas ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan tersangka LS alias BOH," ujar Yudhis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui aktivitas penambangan emas dilakukan di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, yang masuk dalam kawasan TNGHS. Hal ini diperkuat dengan hasil pengecekan titik koordinat bersama petugas Balai TNGHS.

"Dari hasil pengecekan di lapangan, lokasi tambang tersebut terbukti berada di dalam kawasan Taman Nasional, sehingga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan dan pertambangan," jelasnya.

Baca juga: Prabowo Evaluasi Tambang Ilegal: Kepentingan Konco-Keluarga Nomor Belakang

Para terlapor dilaporkan dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan pemberkasan perkara.

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional," tegas Yudhis.

Baca juga: Prabowo: Bahlil Bilang BBM Aman Bukan Berarti Santai-santai, Kita Bekerja




(aik/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Serang Alihkan Kas Daerah dan Gaji ASN ke Bank Banten
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Presiden Prabowo Instruksikan Pemda dan TNI Pakai Kendaraan Listrik Buatan Indonesia
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Kasus Mahasiswa Rekam Dosen: Polisi Sebut Pelaku 6 Kali Rekam Korban Lain
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Jika Kalah dari Persiku, Maka Persipura Bisa Bawa PSIS Semarang Degradasi ke Liga 3
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Indonesia Kutuk Keras Serangan Brutal Israel ke Lebanon
• 11 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.