Emiten Grup Lippo (MPPA) Lepas Saham Anak Usaha, Segini Nilainya

wartaekonomi.co.id
13 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Emiten pengelola Hypermart milik Grup Lippo, PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) mengambil langkah strategis dengan melepas kepemilikan saham di salah satu entitas anak usahanya, PT Super Ekonomi Ritelindo (SER) kepada PT Fortuna Optima Distribusi (FOD). 

Diketahui, SER merupakan anak usaha yang sebelumnya dimiliki langsung oleh Perseroan sebesar 99,99%. Sementara itu,  FOD juga merupakan entitas anak dengan kepemilikan langsung sebesar 99,99%.

"Penandatanganan Akta Pengoperan Hak-Hak Atas Saham SER No. 30 tanggal 8 April 2026 antara FOD sebagai pembeli dan Perseroan sebagai penjual yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dengan nilai transaksi Rp61.649.000.000," kata Sekretaris Perusahaan MPPA, Mirtha Sukanto.

Selain itu, pada tanggal yang sama, Perseroan juga menandatangani Akta Jual Beli Saham dengan FOD untuk melepas 99,9% kepemilikan sahamnya di SER.

Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari strategi internal perusahaan. "Sebagai bagian dari langkah strategis Perseroan dalam melakukan penataan struktur usaha dan optimalisasi portofolio bisnis," ungkap Mirtha.

Dari sisi regulasi, transaksi ini tergolong sebagai transaksi afiliasi. Namun demikian, aksi tersebut dikecualikan dari sejumlah kewajiban tertentu sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, lantaran dilakukan antara Perseroan dan entitas anak yang dimiliki hampir seluruhnya.

Baca Juga: Perkuat Bisnis, ADES Bentuk Anak Usaha Baru di Bidang Perdagangan

Baca Juga: BIPI Caplok 20% Saham Entitas Usaha OASA, Perkuat Portofolio Energi Hijau

Lebih lanjut, Perseroan memastikan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan. Tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara perusahaan dengan direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham utama yang berpotensi merugikan Perseroan.

Manajemen juga menegaskan bahwa aksi ini tidak memberikan dampak negatif terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan, sehingga tetap berada dalam koridor tata kelola yang sehat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK ingatkan sektor pengadaan barang dan jasa jadi area rawan korupsi
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Dihujani Pertanyaan Soal Pernikahan, Syifa Hadju Pilih Diam, Rambut Sleek-nya Malah Bikin Salfok!
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Hati-Hati, Modus Romansa Mengatasnamakan Bea Cukai Bisa Ancam Siapa Saja
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Efisiensi, Komisi IX DPR Minta BGN Batalkan Pengadaan Motor Listrik
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Ledakan Gas di Bogor, Kantin Lapangan Padel Porak Poranda
• 8 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.