DPR Sebut Usulan Larangan Vape dari BNN Perlu Dipertimbangkan Masuk di RUU Narkotika

liputan6.com
11 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran vape setelah ditemukan modus cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba perlu didukung dan dapat dimasukkan dalam RUU Narkotika.

“Saya kira usulan itu ya bagus menurut saya. Itu kan dalam rangka BNN punya kajian. Jadi kalau kemudian Kepala BNN mengusulkan itu juga dimasukkan nanti, saya kira sah-sah saja,” kata Rudianto saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Larang Vape: Merusak Generasi Bangsa

Politikus NasDem ini menuturkan, ada niat BNN untuk mencegah penyebaran narkoba dengan modus baru.

“Menurut saya kita harus mencegah agar potensi-potensi kandungan zat narkoba yang beredar di masyarakat,” jelas Rudianto.

Selain itu, menurut dia, sudah ada negara di Asia yang melarang peredaran vape.

“Saya kira pasti kajiannya sudah mendalam lah dilakukan oleh BNN,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, mengungkapkan, fenomena peredaran zat narkotika dalam cairan vape.

"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif," ujar Suyudi dalam rapat Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026),

Suyudi menyebutkan, berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam liquid vape.

"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," ucap dia.

Terkait temuan etomidate dalam cairan vape, Suyudi mengapresiasi pemerintah telah mengambil langkah regulatif dengan memasukkan zat tersebut ke dalam kategori narkotika.

"Terkait dengan etomidate yang ditemukan pada kandungan liquid vape tersebut, kita patut bersyukur bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, dan sejak tanggal 28 November 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua," papar dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bongkar Peredaran Narkoba, Polri Ungkap Peran Bos Tempat Hiburan Malam di Bali
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Larang Vape: Merusak Generasi Bangsa
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Kronologi Suami Bos Toko Grosir di Bulukumba Selingkuh dengan Karyawan 10 Tahun, Diduga Punya 2 Anak dari Hasil Hubungan Gelap
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Didi Mahardhika Sukarno: Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Pertamina Patra Niaga Perkuat Layanan 1.802 SPBU Lewat Program Retail Make Over di Seluruh Indonesia
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.