JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menahan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut penahanan AS dilakukan untuk 20 hari ke depan.
“Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Rabu, tanggal 8 April 2026,” ungkap Ade, Kamis (9/4/2026).
Menurut penuturannya, penahanan dilakukan usai AS diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (8/4/2026).
“Dimulai pemeriksaan terhadap tersangka AS di ruang riksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 11.23 WIB, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 7 jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB,” jelasnya, dilansir Tribrata News.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Eks Direktur PT DSI Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Penipuan hingga TPPU
Ade menjelaskan, penahanan AS dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan Pasal 100 KUHAP.
Sebagai informasi, AS merupakan tersangka baru dalam perkara tersebut. Polisi menyebut penetapan AS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah lebih dulu menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Kemudian MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- bareskrim polri
- kasus penipuan pt dsi
- pt dsi
- eks direktur pt dsi ditahan
- PT Dana Syariah Indonesia
- Dude Harlino




