Pemkab Serang Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Harap Kas Daerah Dikelola Baik

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Serang resmi memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari BJB ke Bank Banten. Pemkab Serang berharap agar Bank Banten bisa menjadi mitra yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Acara penandatanganan kerja sama antara Pemkab Serang dan Bank Banten digelar pada Kamis (9/4/2026). Dengan penandatanganan itu, Bank Banten akan menampung pendapatan, melayani pembayaran belanja, dan mengelola rekening operasional Pemkab Serang.

Direktur Utama (Dirut) Bank Banten Muhammad Busthami menyampaikan terima kasih kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah. Ia mengatakan Bank Banten akan memberikan kinerja terbaik.

Baca juga: Israel Gempur Lebanon, Iran Ancam Kembali Berperang

"Usia kami baru 10 tahun pada 2026. Insyaallah kami akan berbuat dan memberi pelayanan terbaik, dan sama-sama peroleh kemanfaatan dalam rangka RKUD," katanya.

Sementara itu, Ratu Zakiyah mengatakan kerja sama ini merupakan cara untuk memperbesar Bank Banten yang menjadi identitas dari Provinsi Banten. Ia berharap Bank Banten dapat memfasilitasi penyaluran gaji ASN dan belanja daerah lainnya dengan jaminan ketepatan waktu.

"Kepercayaan yang diberikan ini membawa tanggung jawab yang sangat besar," katanya.

Selain itu, Bank Banten wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan maksimal terhadap dana milik Pemkab Serang dari segala risiko perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.

"Kemudian juga memastikan ketersediaan dana, menjamin likuiditas dan ketersediaan dana kapan pun dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan daerah," katanya.

Baca juga: Polda Banten Usut 7 Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lebak

Zakiyah pun menyampaikan soal sanksi dan denda apabila terjadi keterlambatan pemrosesan transaksi yang merugikan Pemkab Serang.

"Perlu saya ingatkan juga bahwa terdapat ketentuan sanksi dan denda sebesar 1/1000 per hari apabila terjadi keterlambatan pemrosesan transaksi yang mengakibatkan kerugian materiil bagi pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan ketegasan kita dalam menegakkan akuntabilitas," katanya.




(aik/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kondisi Terkini Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras Prajurit TNI
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Pemda Kewalahan Atasi Gempa Adonara, Minta Bantuan Pemerintah Pusat
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Peringatan Gelombang Tinggi BMKG 10-13 April 2026, Ombak Bisa Tembus 4 Meter di Wilayah Ini
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Tak Bebankan Biaya Tambahan Haji ke Jamaah, DPR Dorong BPKH Tingkatkan Investasi
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Bojan Hodak Terancam Kehilangan Andrew Jung dan Beckham Putra Saat Persib Bandung Jamu Bali United
• 15 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.