Komisi IX soal Usul Vape Dilarang: Bisa Kurangi Gaya Hidup Tak Sehat Anak Muda

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menilai wacana pelarangan vape atau rokok elektrik perlu dipertimbangkan, terutama karena potensi penyalahgunaannya terkait narkoba. Selain itu, ia juga menyoroti vape sebagai bagian dari gaya hidup tidak sehat yang kian marak di kalangan anak muda.

“Usulan pelarangan vape saya kira cukup masuk akal karena bisa mengurangi gaya hidup tidak sehat yang belakangan jadi fenomena umum, khususnya di kalangan muda,” kata Yahya Zaini, Kamis (9/4).

Diketahui, usulan pelarangan peredaran vape di Indonesia disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena adanya potensi penyalahgunaan untuk konsumsi narkoba. Usulan tersebut tengah dibahas dalam RUU tentang Narkotika dan Psikotropika di DPR.

Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, serta satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu. Selain itu, BNN juga mendeteksi keberadaan etomidate, yaitu obat bius, dalam sejumlah sampel. BNN menilai pelarangan vape dapat membantu menekan peredaran zat tersebut.

Yahya menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkoba.

“Tentunya kita sepakat setiap celah peredaran narkoba harus diberantas demi menjaga keselamatan dan masa depan generasi muda harapan bangsa,” tutur legislator dari Dapil Jawa Timur VIII itu.

Menurut Yahya, selama ini vape kerap dipersepsikan sebagai alternatif yang lebih ringan dibanding rokok konvensional. Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak sesederhana perbandingan kadar nikotin.

“Ketika cairan yang dikonsumsi dapat dimodifikasi dengan kandungan kimia berbahaya atau bahkan zat terlarang, maka risiko kesehatan publik meningkat jauh lebih kompleks,” ungkap Yahya.

Ia juga menilai klaim bahwa vape lebih aman dari rokok tembakau sebagai sesuatu yang menyesatkan, karena tetap mengandung zat berbahaya dan berisiko bagi kesehatan.

“Banyak penelitian mengungkap uap vape mengandung logam berat dan zat kimia beracun yang memicu kanker, kecemasan, bahkan gangguan kesehatan mental,” jelasnya.

Sejumlah riset menunjukkan uap vape mengandung bahan kimia berbahaya seperti formaldehida dan logam berat yang dapat merusak sel tubuh serta memicu kanker. Penggunaan vape juga dikaitkan dengan peningkatan risiko gangguan kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan, khususnya pada kelompok usia muda.

Selain itu, penggunaan vape dapat menyebabkan inflamasi paru-paru dan stres oksidatif yang berpotensi merusak jaringan paru. Terdapat pula laporan cedera paru-paru serius yang dikenal sebagai EVALI (E-cigarette or Vaping Product Use-Associated Lung Injury), yang dapat berujung pada kerusakan permanen. Risiko lain mencakup kecanduan, gangguan otak, hingga penyakit jantung.

Yahya mengingatkan aerosol vape dapat merusak organ dalam, berbahaya bagi perokok pasif, serta berisiko tinggi bagi janin. Ia menilai, vape kini telah menjadi tren di kalangan anak muda, termasuk remaja.

“Jadi memang isu vape sekarang tidak lagi hanya berkaitan dengan perilaku konsumsi nikotin, tetapi telah masuk ke ruang perlindungan kesehatan generasi muda,” ucap Yahya.

Ia menambahkan, salah satu tantangan utama adalah rendahnya kemampuan publik dalam membedakan liquid yang aman dan yang telah dimodifikasi. Sementara dampak kesehatan dari paparan tersebut sering kali baru terlihat setelah penggunaan berulang.

“Kelompok usia muda menjadi titik paling rentan karena produk ini selama bertahun-tahun berkembang melalui citra gaya hidup modern, dengan akses pembelian yang relatif mudah, termasuk melalui kanal digital,” sebutnya.

Dalam kondisi tersebut, Yahya mendorong agar kebijakan kesehatan tidak hanya berhenti pada pelarangan atau pembatasan.

“Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap produk inhalasi yang beredar memiliki standar pengawasan kandungan yang dapat diverifikasi secara ketat,” ujar Yahya.

Ia menegaskan, tanpa standar pengawasan yang kuat, masyarakat berisiko mengkonsumsi produk yang tampak serupa namun memiliki kandungan dan risiko yang berbeda.

“Pada akhirnya, perlindungan kesehatan publik menuntut Negara membaca vape bukan hanya sebagai produk konsumsi, tetapi sebagai medium yang dapat membawa risiko kesehatan baru,” tutup Yahya Zaini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diduga Transaksi Sabu, Pemuda di Bangka Selatan Ditangkap di Hotel
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemkab Serang Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Harap Kas Daerah Dikelola Baik
• 13 jam laludetik.com
thumb
Warga Bekasi Digegerkan Penemuan Mayat Wanita, Ada Luka Gorok di Leher
• 9 jam laludetik.com
thumb
PMI Terbuka dan Siap Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia untuk Iran
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.