BEKASI, DISWAY.ID - Lima Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi setelah dilakukan operasi pengawasan keimigrasian terhadap para tersangka di salah satu apartemen kawasan Bekasi pada Senin, 6 April 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan Kantor Imigrasi karena disinyalir terjadi karena adanya investasi bodong terhadap kelima WNA Nigeria.
BACA JUGA:TAUD Laporkan Teror Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim atas Upaya Pembunuhan Berencana
BACA JUGA:Mau ke GIICOMVEC 2026? Ini Panduan Akses dan Cara Registrasinya
"Kelima pria tersebut diduga melakukan pelanggaran berat, mulai dari investasi fiktif hungga masa tinggal berlebihan (overstay) selama ribuan hari," jelas Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis, 9 April 2026.
Lebih lanjut, Anggi mengungkapkan bahwa dua dari lima WNA tersebut yang telah menggunakan perusahaan sponsor bodong agar bisa tinggal di Indonesia.
"Meski mengantongi izin tinggal investor, keduanya didyga kuat menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia," ungkap dia.
Anggi juga menyampaikan, pihaknya juga menangkap tiga WNA lainnya yang juga berasal dari Nigeria berinisial OCO, CLA, dan OJC. Setelah dilakukan pengecekan, ketiganya terbukti melampaui masa izin tinggal atau overstay dalam durasi yang sangat lama.
BACA JUGA:Prabowo: Peresmian Pabrik Kendaraan Listrik VKTR Jadi Tonggak Industrialisasi Nasional
"Data Imigrasi mencatat OCO telah overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017," ucap dia.
Sedangkan, CLA dan OJC masing-masing mencatatkan masa tinggal berlebih selama 1.144 hari dan 199 hari.
"Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 bagi mereka yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari, serta Pasal 123 huruf b terkait pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal," paparnya.
Saat ini, kelima WNA tersebut masih berada di Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Pihak Imigrasi tengah menyiapkan tindakan administratif berupa deportasi serta pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
BACA JUGA:Wamensos Dorong Penguatan Kapasitas Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
- 1
- 2
- »





