Banjarbaru (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan sanksi berupa denda tidak menghapus kewajiban perusahaan memulihkan lingkungan yang terdampak usahanya, termasuk terkait kasus dugaan penyebab banjir di Kalimantan Selatan pada Desember 2025 hingga Januari 2026.
Hanif menyampaikan, meski sejumlah perusahaan telah membayar denda, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan kewajiban pemulihan lingkungan tetap harus dijalankan secara penuh.
“Langkah-langkah pemulihan lingkungan wajib diintegrasikan dalam dokumen lingkungan meski denda sudah dibayarkan,” kata dia saat kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalsel, Kamis.
Di Kalsel, KLH mengaudit sekitar 182 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap banjir di beberapa wilayah.
Baca juga: Menteri LH semangati Pemkot Banjarbaru kelola sampah agar raih Adipura
Hanif menjelaskan, meski sebagian perusahaan baik di Kalsel maupun daerah lainnya telah melakukan pembayaran denda, namun identitas mereka tidak diumumkan untuk menjaga kredibilitas sesuai ketentuan hukum.
“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sanksi lingkungan pun melampaui target. Dari target Rp445 miliar pada 2026, realisasi setoran telah mencapai Rp1,4 triliun, terutama berasal dari perusahaan-perusahaan di Kalimantan Selatan, sekaligus provinsi lain yang tengah ditagih biaya pemulihan dan kerugian lingkungan,” ungkapnya.
Hanif menekankan bahwa seluruh proses pemulihan lingkungan tidak bisa digantikan oleh pembayaran denda. Meskipun sudah membayar denda, perusahaan tetap harus melakukan pemulihan secara menyeluruh sesuai persetujuan lingkungan yang telah ditetapkan
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya integrasi pemulihan lingkungan dalam dokumen resmi perusahaan, karena hal ini krusial untuk memastikan bahwa setiap upaya rehabilitasi tercatat dan diawasi secara hukum sehingga tidak terjadi pengabaian tanggung jawab di lapangan.
Baca juga: Menteri LH: Perusahaan penyebab banjir Sumut bayar kerugian April ini
Hingga saat ini, KLH terus memantau perkembangan pemulihan lingkungan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk di Kalsel.
“Langkah ini penting agar semua kegiatan pemulihan dapat dilakukan sesuai rencana, efektif, dan berdampak nyata terhadap kualitas lingkungan,” kata Hanif.
Terkait jumlah pasti perusahaan yang mendapat sanksi dari KLH, Menteri LH tidak menyebutkan dan hanya menegaskan bahwa jumlahnya besar, namun fokus utama adalah kepastian pemulihan lingkungan dan implementasi sanksi hukum yang tegas.
“Jumlahnya cukup besar, tetapi yang terpenting adalah langkah nyata pemulihan lingkungan dijalankan,” ujarnya.
Baca juga: Menteri LH: Budaya pemilahan sampah harus jadi kebiasaan mahasiswa
Baca juga: Menteri LH minta pemda wilayah rentan karhutla tetapkan siaga darurat
Hanif menyampaikan, meski sejumlah perusahaan telah membayar denda, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan kewajiban pemulihan lingkungan tetap harus dijalankan secara penuh.
“Langkah-langkah pemulihan lingkungan wajib diintegrasikan dalam dokumen lingkungan meski denda sudah dibayarkan,” kata dia saat kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalsel, Kamis.
Di Kalsel, KLH mengaudit sekitar 182 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap banjir di beberapa wilayah.
Baca juga: Menteri LH semangati Pemkot Banjarbaru kelola sampah agar raih Adipura
Hanif menjelaskan, meski sebagian perusahaan baik di Kalsel maupun daerah lainnya telah melakukan pembayaran denda, namun identitas mereka tidak diumumkan untuk menjaga kredibilitas sesuai ketentuan hukum.
“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sanksi lingkungan pun melampaui target. Dari target Rp445 miliar pada 2026, realisasi setoran telah mencapai Rp1,4 triliun, terutama berasal dari perusahaan-perusahaan di Kalimantan Selatan, sekaligus provinsi lain yang tengah ditagih biaya pemulihan dan kerugian lingkungan,” ungkapnya.
Hanif menekankan bahwa seluruh proses pemulihan lingkungan tidak bisa digantikan oleh pembayaran denda. Meskipun sudah membayar denda, perusahaan tetap harus melakukan pemulihan secara menyeluruh sesuai persetujuan lingkungan yang telah ditetapkan
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya integrasi pemulihan lingkungan dalam dokumen resmi perusahaan, karena hal ini krusial untuk memastikan bahwa setiap upaya rehabilitasi tercatat dan diawasi secara hukum sehingga tidak terjadi pengabaian tanggung jawab di lapangan.
Baca juga: Menteri LH: Perusahaan penyebab banjir Sumut bayar kerugian April ini
Hingga saat ini, KLH terus memantau perkembangan pemulihan lingkungan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk di Kalsel.
“Langkah ini penting agar semua kegiatan pemulihan dapat dilakukan sesuai rencana, efektif, dan berdampak nyata terhadap kualitas lingkungan,” kata Hanif.
Terkait jumlah pasti perusahaan yang mendapat sanksi dari KLH, Menteri LH tidak menyebutkan dan hanya menegaskan bahwa jumlahnya besar, namun fokus utama adalah kepastian pemulihan lingkungan dan implementasi sanksi hukum yang tegas.
“Jumlahnya cukup besar, tetapi yang terpenting adalah langkah nyata pemulihan lingkungan dijalankan,” ujarnya.
Baca juga: Menteri LH: Budaya pemilahan sampah harus jadi kebiasaan mahasiswa
Baca juga: Menteri LH minta pemda wilayah rentan karhutla tetapkan siaga darurat





