Bekasi: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) telah mengajukan permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) hingga 9 April 2026. Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan permohonan tersebut didominasi oleh WNA yang terdampak situasi keamanan di kawasan Timur Tengah, terutama akibat pembatalan maupun penjadwalan ulang penerbangan internasional.
"Per 9 April 2026 sudah ada 10 permohonan ITKT yang diajukan. Rata-rata tujuan perjalanan mereka ke wilayah Timur Tengah, atau ke Eropa dengan rute transit di kawasan tersebut," kata Anggi, Kamis, 9 April 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan sejumlah maskapai melakukan perubahan jadwal penerbangan (reschedule), sehingga para WNA harus kembali atau tertahan sementara di Indonesia. Pihaknya pun memberikan layanan ITKT guna memastikan para WNA tetap memiliki izin tinggal yang sah selama berada di Indonesia.
"Melalui kebijakan ini, WNA yang terdampak diberikan kemudahan untuk memperoleh ITKT agar status izin tinggalnya tetap sah selama berada di wilayah Indonesia," ujar Anggi.
Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Anggi menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-165 tanggal 10 Maret 2026 tentang pemberian layanan ITKT akibat situasi di wilayah Timur Tengah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 terkait penanganan keimigrasian terhadap orang asing yang telah melalui pemeriksaan keluar namun harus masuk kembali ke Indonesia.
Baca Juga :
Imigrasi Tindak 3 WN Australia Ilegal di Papua"Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi WNA yang terdampak keadaan di luar kendali," kata Anggi.
Pihaknya memastikan seluruh layanan ITKT diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Anggi mengimbau WNA maupun pihak penjamin untuk segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi terdekat apabila mengalami kendala perjalanan.
"Sehingga dapat memperoleh penanganan dan layanan keimigrasian yang sesuai," kata Anggi.




