Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Petral periode 2008-2015. Salah satu tersangka yang ditetapkan jadi tersangka adalah Riza Chalid (MRC).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Riza Chalid dkk menjadi tersangka.
"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung tindak pidana khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Syarief di Kejagung, Kamis (9/4/2026) malam.
Syarief menjelaskan kasus ini berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2008-2015. Kala itu, terdapat kebocoran informasi rahasia internal PT Petral terkait kebutuhan pengadaan minyak dan informasi lainnya.
Setelah itu, Riza Chalid sebagai Beneficial Owner atau pemilik manfaat dari sejumlah perusahaan diduga melakukan intervensi untuk memengaruhi proses pengadaan.
"MRC sebagai BO dari beberapa perusahaan, bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya, telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender," imbuhnya.
Pada intinya, perkara ini dinilai merugikan negara lantaran adanya pengondisian tender yang menyebabkan kemahalan harga pada produk pengadaan.
"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," pungkasnya.
Sekadar informasi, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Riza Chalid; BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS selaku mantan Head of Trading PES hingga IRW selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC tersebut.





