Kementerian Komdigi Konsisten Awasi Platform

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS  - Kementerian Komunikasi dan Digital  konsisten melakukan pengawasan harian terhadap  penyelenggara sistem elektronik atau PSE. Hal ini dilakukan terkait pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Terkait hal itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi Meta, yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads. Pasalnya, platform tersebut telah  mengikuti aturan PP Tunas dengan mengubah panduan komunitas mereka. Batas minimum usia pengguna tiga platform Meta itu, telah mulai dibatasi  menjadi 16 tahun.

"(Pengubahan panduan komunitas) ini juga disampaikan melalui surat yang diterima kemarin. Jadi secara resmi semua sudah terpenuhi untuk diberikan penilaian kepatuhan yang bisa kita apresiasi," kata Meutya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Di sisi lain, Kementerian Komdigi  memberi surat  teguran  kepada Google sebagai induk Youtube karena belum menunjukkan itikad untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun pada platform mereka.

Baca JugaLindungi Anak dari  Konten Berbahaya, Semua Pihak Harus Mengawal Penerapan PP Tunas

Selain itu, TikTok dan Roblox saat ini berada dalam status peringatan dan diberikan waktu hingga tanggal 10 April untuk menyampaikan rencana aksi kepatuhan mereka. Sebelumnya, kedua platform ini baru menaati sebagian aturan PP Tunas.

Meutya menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi lagi. Waktu penyesuaian telah diberikan sejak PP Tunas disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Aturan ini merupakan produk hukum yang wajib dihormati oleh seluruh perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia.

"Tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi," ucapnya.

TikTok dan Roblox saat ini berada dalam status peringatan dan diberikan waktu hingga tanggal 10 April untuk menyampaikan rencana aksi kepatuhan mereka.

Pada tahap awal, pemerintah mulai menerapkan kebijakan ini pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi Youtube, Tiktok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Sementara itu, penyelenggara sistem elektronik Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads telah mengikuti aturan PP Tunas dengan mengubah panduan komunitas mereka. Per hari ini dan akan diselesaikan secara bertahap hingga besok, batas minimum usia pengguna tiga platform Meta itu akan dibatasi menjadi 16 tahun.

"Kami juga mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk kemudian segera memberikan kepatuhan dan rencana implementasi aksi sebagaimana sudah kita sampaikan sebelumnya kepada para platform-platform lainnya,” tutur Meutya.

Google dalam keterangan resmi di blog perusahaan berpendapat, larangan terkait usia akan membuat anak-anak kurang aman secara daring karena mereka akan menggunakan Youtube tanpa akun. Demikian pula, menghilangkan kontrol orangtua dan filter keamanan yang dibangun Google untuk melindungi mereka.

Mengutip The New York Times, apa yang dilakukan Kementerian Komdigi kepada Meta dan Google itu menambah tekanan pada raksasa teknologi tersebut karena mereka menghadapi keluhan serupa dari regulator Australia. Regulator Australia juga memberlakukan pembatasan akses dan akun medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Baca JugaDenda bagi Platform Medsos di AS, Peringatan  Segera Patuhi Pembatasan Akses Anak di Indonesia

Hukum baru di Indonesia dan Australia itu mencerminkan konsensus yang berkembang di seluruh dunia tentang bahaya penggunaan media sosial tanpa batas bagi kaum muda. Malaysia dan Spanyol termasuk di antara negara-negara lain yang mempertimbangkan pembatasan serupa.

Raksasa teknologi juga menghadapi tekanan yang meningkat di negara asalnya, yaitu Amerika Serikat. Dalam keputusan penting pada Maret 2026, Pengadilan Tinggi California wilayah Los Angeles menemukan bahwa Meta dan Youtube telah merugikan seorang pengguna muda dengan fitur desain yang adiktif dan menyebabkan gangguan kesehatan mentalnya.

Peran platform menentukan

Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus) Jakarta, Ahmad Sofian, mengingatkan efektivitas pelarangan atau pembatasan ini sepenuhnya bergantung pada kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan ketegasan hukum. Masalahnya, hingga saat ini, alat pantau untuk PSE belum disiapkan dalam peraturan menteri pelaksana.

Selama ini, penegakan hukum biasanya hanya mengandalkan dua jalur, yakni pengaduan masyarakat dan patroli siber (cyber patrol) oleh unit siber Polri. Tanpa instrumen pemantau yang mumpuni, PSE dikhawatirkan akan mencari celah untuk tetap menjaring pengguna anak demi kepentingan bisnis.

Masalahnya, hingga saat ini, alat pantau untuk PSE belum disiapkan dalam peraturan menteri pelaksana.

”PSE di media sosial dan gim daring patut dicurigai akan mencari celah, bahkan mengubah fitur agar tetap bisa diakses anak tanpa mendaftar,” kata Sofian. (Kompas, 31 Maret 2026).

Selain itu, karena pelarangan ini diatur dalam bentuk peraturan pemerintah dan bukan undang-undang, sanksi yang diberikan kepada PSE yang melanggar hanya berupa sanksi administratif, seperti pencabutan izin sementara atau permanen. Penindakan seperti itu dinilai kurang memberikan efek jera dibandingkan proses pengadilan.

Penerapan PP Tunas yang telah berlaku beberapa hari ini merupakan tonggak penting. Namun, hal ini bukan akhir dari upaya perlindungan anak di ranah digital. Pemerintah dituntut untuk tidak sekadar melarang atau membatasi, tetapi juga membangun infrastruktur pengawasan yang kuat, alat pantau yang presisi, serta memastikan literasi digital orangtua dan anak terus ditingkatkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bakti Pramuka Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Di Luar Dugaan, Purbaya Malah Baru Tahu Ada Proyek 25 Ribu Motor Listrik BGN
• 18 jam laludisway.id
thumb
Rupiah Loyo Lagi Dekati 17.100 per Dolar, Pasar Ragukan Gencatan Senjata Iran-AS
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Rano Karno Siap Ngantor di Kota Tua demi Percepat Revitalisasi
• 13 jam laludetik.com
thumb
BPOM Sita 122 Tabung Gas Tawa yang Diedarkan via Online
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.