Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital menantikan Roblox dan TikTok untuk mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas per 10 April, setelah kedua platform digital tersebut masuk kategori platform yang patuh sebagian.
"Kita (Pemerintah) masih tunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10 April, yaitu besok, untuk menyampaikan kembali perencanaan aksi dari kedua platform itu," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Advertisement
Kedua platform tersebut telah menerima peringatan dari Kemkomdigi agar dapat segera menunaikan kewajibannya sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Platform-platform itu merespons peringatan tersebut dengan meminta perpanjangan waktu untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
TikTok dan Roblox, setelah PP Tunas diberlakukan di Indonesia secara efektif sejak 28 Maret 2026, dikategorikan oleh Pemerintah sebagai platform yang patuh sebagian terhadap PP Tunas. Keduanya masuk dalam kategori itu karena memang menunjukkan kesediaan mengikuti ketentuan yang berlaku namun masih berusaha melakukan penyesuaian.




