ASN WFH pada Jumat, Anggota DPD Minta Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal

mediaindonesia.com
11 jam lalu
Cover Berita

ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Agita Nurfianti, menekankan bahwa penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026) tidak boleh mengendurkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Agita menyatakan bahwa meski kebijakan teknis tersebut merupakan ranah pemerintah dan Komite I DPD RI, pihaknya tetap menaruh perhatian besar pada efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

"Secara umum, kami di DPD tentu mendorong agar kebijakan ini dijalankan dengan tetap mengutamakan pelayanan publik yang optimal serta memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan kepada masyarakat," ujar Agita ketika dihubungi, Kamis (9/4/2026).

Baca juga : Soal WFH ASN, DPRD: Pelayanan Publik Harus Prioritas 

Agita menjelaskan bahwa secara struktural, pengawasan spesifik terhadap kebijakan birokrasi dan aparatur negara berada di bawah mandat Komite I DPD RI. Namun, sebagai lembaga legislatif, DPD RI secara kolektif tetap memantau dampak dari kebijakan tersebut.

Sebagai Anggota Komite III DPD RI yang membidangi isu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, Agita menegaskan akan memantau dampak kebijakan WFH ini dari sisi sosial masyarakat.

"Kami di Komite III sendiri akan melihat dari sisi dampaknya terhadap masyarakat, khususnya jika ada implikasi pada sektor yang menjadi perhatian kami, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial," jelasnya.

Baca juga : Besok Hari Pertama Jawa Tengah Laksanakan WFH, Aplikasi Disiapkan

Lebih lanjut, Agita mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan laporan jika menemukan kendala layanan publik selama masa WFH berlangsung. Aspirasi tersebut nantinya akan dijadikan bahan evaluasi dalam rapat-rapat di parlemen.

“Nantinya tentu kami juga terbuka menerima masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan WFH ini sebagai bahan evaluasi bersama,” pungkas Agita.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) terhadap para aparatur sipil negara (ASN). WFH akan dilakukan selama satu kali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.

"Penerapan work form home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (31/3).

Airlangga menambahkan, skema WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Surat Edaran Mendagri.Airlangga menjelaskan, skema ini diterapkan dalam rangka efisiensi untuk menghadapi dinamika geopolitik.

"Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong budaya perilaku kerja yang lebih efisien produktif dan berbasis digital," jelasnya. (Faj)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Farizon Kasih Jaminan Garansi Baterai Sampai 8 Tahun
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Pencegahan Organ Trafficking di Indonesia: Antara Regulasi, Etika, dan Realitas
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
KLH Dorong Kota Kupang jadi Role Model Pengelolaan Sampah Secara Terpadu di NTT
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Iran Yakin Netanyahu Akan Segera Dipenjara di Israel
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Penjelasan PLN soal Listrik di Jakarta Sempat Padam Malam Ini
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.