jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha tembakau asal Madura, Jawa Timur, H Khairul Umam alias Haji Her, mengaku diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar empat jam terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
BACA JUGA: Satu Lagi Pejabat Kota Madiun Terseret Kasus Maidi, Rumah Digeledah KPK
“Ya kita ditanya kenal nggak dengan orang-orang itu, ditanya kenalan saya. Ya saya jawab, saya tidak kenal. Ya seputar itu sih,” kata Haji Her kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia menyebut penyidik berulang kali mengonfirmasi terkait pengenalannya terhadap para tersangka dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: KPK Minta LPSK Lindungi Saksi Kasus Bekasi yang Rumahnya Dibakar
“Ya dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal nggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal. Terus ditanya nginep di mana? Nginep di Grand Hyatt. Wah, hotel mahal itu? Iya, saya kan banyak uang,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai persoalan pita cukai, Haji Her mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
BACA JUGA: KPK Periksa Petinggi 7 Travel Haji Terkait Skandal Kuota Tambahan
“Nggak tahu saya, nggak tahu soal-soal itu saya,” tegasnya.
Ia memastikan telah memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik.
“Ya saya jawab apa adanya semuanya. Orang Madura itu apa adanya, enggak ada berbelit-belit orang Madura,” ucapnya.
Terkait kehadirannya, Haji Her membantah disebut mangkir dari panggilan penyidik. Ia menjelaskan baru menerima surat panggilan saat berada di luar kota.
“Dikira proposal sama anak-anak. Oke, bukan dikira proposal, jadi surat panggilan itu. Itu kan tanggal satu, terus nyampe ke kantor tanggal satu sore. Nah, saya kan masih di luar kota, jadi kita terima tanggal empat, sedangkan undangannya tanggal satu. Jadi kita tidak mangkir, malah sekarang datang ke sini sekarang ini saya inisiatif sendiri,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura atau lebih dari Rp1 miliar serta satu unit mobil dari seorang aparatur sipil negara (ASN) DJBC. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap impor barang yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Ia langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan ditahan sehari setelahnya.
Penyidik juga menemukan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang di sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap di bidang kepabeanan dan cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026 yang menetapkan enam tersangka, terdiri dari pejabat DJBC dan pihak swasta. Dari operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta jam tangan mewah.
Dalam konstruksi perkara, diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak swasta untuk mengatur jalur impor barang sejak Oktober 2025. Pengaturan tersebut membuat barang impor tertentu lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga diduga memungkinkan masuknya barang ilegal ke Indonesia.
Sebagai imbalannya, pihak swasta diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat Bea Cukai sebagai “jatah” bulanan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Direktur Utama PT Qualita Indonesia Terkait Kasus EDC
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




