JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady divonis 4 tahun penjara karena terbukti telah menerima suap senilai 199.000 dollar Singapura dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur dalam kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 90 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim, Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Selain menerima uang suap, Dicky juga terbukti menerima pemberian berupa satu unit mobil Jeep Rubicon warna merah.
Baca juga: Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap dan Rubicon
Atas penerimaan ini, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar 10.000 dollar Singapura.
Uang tunai sebesar 189.000 dollar Singapura dan mobil Rubicon sudah lebih dahulu disita oleh penyidik KPK.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar keduanya disita dan dirampas untuk memulihkan kerugian negara.
Sementara itu, tindakan Dicky menerima suap dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca juga: Dirut Inhutani V Dituntut 4 Tahun Bui Usai Terima Suap Uang dan Rubicon
Perbuatannya dianggap merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN.
Sementara, hal yang menjadi faktor meringankan adalah Dicky sebelumnya tidak pernah dihukum dan bersifat kooperatif dalam sidang.
Perbuatan Dicky dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo 127 Ayat (1) KUHP.
Duduk Perkara KasusDicky ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Rabu (13/8/2025) lalu.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan 9 orang, yaitu Dicky, Raffles selaku Komisaris PT Inhutani V; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); Arvin selaku staf PT PML; Joko dari SB Grup; dan Sudirman dari PT PML.
Kemudian satu yang ditangkap di Bekasi adalah Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
Lalu, satu orang di Depok yaitu Bakhrizal Bakri selaku mantan Direktur PT INH, dan satu orang di Bogor yaitu Yuliana selaku eks Direktur PT Inhutani V.
Dicky bersama dengan Direktur PT PML Djunaidi Nur dan asisten Djunaidi, Aditya Simaputra ditetapkan sebagai tersangka satu hari kemudian.
Baca juga: Lebaran Hari Pertama, Keluarga Jenguk Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady





