VIVA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, memperingatkan agar kebijakan pelarangan total rokok elektrik (vape) tidak dilakukan secara terburu-buru.
Pernyataan itu disampaikan menyusul dorongan pelarangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, setelah ditemukan kandungan narkotika pada ratusan sampel cairan (liquid) ilegal yang beredar di masyarakat.
"Kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” ujarnya Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat 10 April 2026.
Menurutnya, kebijakan yang bersifat reaktif tanpa kajian mendalam justru berpotensi menimbulkan persoalan baru yang lebih kompleks. Meski demikian, ia mengakui bahwa temuan laboratorium BNN terkait kandungan narkotika dalam liquid vape merupakan fakta serius yang tidak bisa diabaikan.
Abdullah menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dalam merumuskan kebijakan. Ia menyebut, solusi yang komprehensif diperlukan agar upaya pemberantasan narkoba tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan aspek ekonomi dan sosial masyarakat.
“Jika memang terbukti ada penyalahgunaan sistemik untuk peredaran narkoba, dukungan pelarangan tentu ada. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang sangat matang, berbasis data, dan tidak dilakukan serta-merta,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa produk vape yang disalahgunakan dalam temuan BNN merupakan produk ilegal yang tidak memiliki pita cukai. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama berada pada peredaran produk ilegal, bukan keseluruhan ekosistem vape yang telah diatur.
Abdullah menilai peredaran narkoba melalui media vape memang menjadi ancaman nyata, khususnya bagi generasi muda. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah penanganan harus tetap proporsional agar tidak merusak ekosistem usaha yang legal dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika saat ini telah masuk dalam daftar perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, yang mencakup pembahasan 64 rancangan undang-undang. Pembahasan RUU tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam menentukan arah kebijakan terkait penanganan narkotika, termasuk pengaturan terhadap produk vape di Indonesia.





