Daerah Tersandera Dana Transfer Tergerus

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Prof Dr Abd Hamid Paddu MA*

Ada satu garis yang tak boleh dilampaui dalam republik yang majemuk: kepercayaan antara pusat dan daerah. Garis itu bukan sekadar etika politik, tetapi fondasi konstitusional yang dirancang sejak awal reformasi melalui desentralisasi fiskal.

Ketika garis ini mulai dikaburkan apalagi dilanggar yang terancam bukan hanya efektivitas pembangunan, tetapi juga kohesi nasional dan keretakan bangsa serta ketidak puasan daerah. Belakangan, muncul skema pendanaan Koperasi Merah Putih (KMP) dirombak melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK  No.15/2026.

Ini mengatur tata cara penyaluran dana transfer. Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa kewajiban angsuran pokok dan bunga/ margin langsung dibayarkan negara dan dieksekusi langsung melalui pemotongan DAU/DBH untuk koperasi tingkat kelurahan, atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa untuk koperasi tingkat desa.

PMK ini telah ditanda tangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disebut “menyandera” dan memangkas dana transfer ke daerah untuk mendukung program KMP. Kebijakan ini bukan sekadar teknokratis, melainkan menyentuh jantung hubungan pusat-daerah.

Desentralisasi fiskal di Indonesia bukan kebijakan opsional. Itu adalah amanat konstitusi dan reformasi, yang dilembagakan melalui UU No 33/2004 yang telah berubah menjadi UU No 1/2022 tentang Hubungan Keungan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta diperkuat dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Prinsip dasarnya jelas: daerah memiliki kewenangan dan sumber daya untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, termasuk melalui dana transfer ke daerah (TKD) yang terdiri dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH).

Transfer ini bukan “hadiah” pusat, melainkan hak fiskal daerah. Dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan kapasitas fiskal. Dengan kata lain, TKD adalah instrumen keadilan dan perekat republik.

 Instrumen Kontrol

Jika dana transfer digunakan sebagai alat tekanan—dipangkas, ditunda, atau dialihkan untuk program tertentu yang tidak melalui mekanisme perencanaan daerah—maka yang terjadi adalah pembalikan logika desentralisasi.

Alih-alih memperkuat otonomi, kebijakan tersebut justru meresentralisasi kekuasaan fiskal. Hal itu mengubah hubungan yang seharusnya berbasis kepercayaan menjadi relasi subordinasi.

Secara hukum, tindakan ini berpotensi bertentangan dengan, pertama, UU No 33/2004 dan UU No 1/2022 yang menegaskan bahwa dana transfer ke daerah dialokasikan secara adil dan proporsional. Kedua, UU No 23/2014, yang menjamin otonomi daerah dalam pengelolaan urusan pemerintahan. Ketiga, UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang mensyaratkan penggunaan anggaran harus sesuai dengan peruntukan dan mekanisme APBN/APBD.

Jika dana tersebut “dipaksa” untuk mendukung program tertentu di luar prioritas daerah, maka terjadi distorsi dalam sistem penganggaran publik. Dari perspektif ekonomi pembangunan, pemangkasan atau penahanan dana transfer akan berdampak langsung pada belanja daerah. Padahal, di banyak daerah—terutama di luar Jawa  belanja pemerintah daerah adalah motor utama ekonomi lokal.

Konsekuensinya, antara lain penurunan belanja infrastruktur dan layanan publik, tertundanya proyek strategis daerah, melemahnya daya beli masyarakat, dan meningkatnya ketimpangan antarwilayah.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini berpotensi menciptakan “fiscal capacity trap”, daerah tidak mampu keluar dari keterbatasan fiskal karena terus bergantung pada pusat, namun tanpa kepastian transfer.

Lebih dari sekadar angka, desentralisasi adalah kontrak politik. Ia lahir dari kesadaran bahwa Indonesia terlalu luas dan beragam untuk dikelola secara sentralistik. Ketika pusat mulai menggunakan instrumen fiskal sebagai alat kontrol politik atau programatik pemerintah pusat, kepercayaan daerah akan tergerus.

Kepala daerah tidak lagi melihat pusat sebagai mitra, tetapi sebagai otoritas yang dapat sewaktu-waktu “menghukum” daerah. Dalam sejarah Indonesia, erosi kepercayaan seperti ini bukan tanpa konsekuensi. Ia dapat memicu resistensi, memperkuat sentimen kedaerahan, bahkan dalam skenario ekstrem, mengganggu integrasi nasional.

Tidak ada yang salah dengan memperkuat koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat. Namun, cara mencapai tujuan itu tidak boleh mengorbankan prinsip tata kelola yang baik.Jika program KMP didorong melalui pemaksaan fiskal kepada daerah, maka itu justru berisiko kehilangan legitimasi. Program yang baik membutuhkan partisipasi, bukan paksaan.

Sutan Syahrir pernah mengingatkan bahwa republik ini berdiri bukan hanya oleh kekuasaan, tetapi oleh akal sehat dan moral politik. Sementara para cendekia kerap menulis tentang pentingnya menjaga jarak dari kekuasaan yang berlebihan.

Dalam konteks ini, menjaga desentralisasi fiskal adalah menjaga republik itu sendiri, desentralisasi memang dinamis tetapi bukan berbalik arah ke sentralisasi. Pemerintah pusat perlu kembali pada prinsip dasar: bahwa daerah bukan subordinat, melainkan mitra. Dana transfer bukan alat kontrol, melainkan instrumen keadilan dan politik pemersatu. .

Jika tidak, kita sedang berjalan mundur pelan, tetapi pasti menuju sentralisasi yang pernah kita tinggalkan dengan harga yang sangat mahal. Dan sejarah, kita tahu, tidak pernah benar-benar memaafkan kesalahan yang diulang. (*)

*Penulis adalah Guru Besar Keuangan Negara dan Daerah FEB Unhas


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Tegaskan Indonesia Cerah: Yang Bilang Gelap, Matanya Buram!
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Polri Tangkap Direktur N Co Living Bali Terkait Kasus Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Eks Direktur PT DSI Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim Polri
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Hampir Sejuta Hektare Sawah di Jatim, Terancam Kekeringan Saat Kemarau
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.