Tragedi Anak Mutilasi Ibu, Candu Judi Online dan Potret Lemahnya Ketegasan Negara

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan AF (23) terhadap ibu kandungnya, SA (63), di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, merupakan puncak gunung es dari dampak kecanduan judi online atau judol. Kasus itu pun menjadi cermin terjadinya degradasi moral di masyarakat dan lemahnya ketegasan negara dalam pemberantasan judol.

Dosen hukum pidana dan kriminologi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Artha Febriansyah, mengatakan, candu judol bisa lebih mengerikan dari candu narkotika. Kenapa demikian, itu karena judol bisa diakses jauh di mana saja dan kapan saja.

”Kalau candu narkotika, untuk membelinya tidak gampang karena harus dengan orang tertentu dan di lokasi tertentu. Sebaliknya, untuk judol, orang-orang bisa memainkannya cukup dengan ponsel pintar di mana saja dan kapan saja,” ujar Artha saat dihubungi dari Palembang, Sumsel, Kamis (9/4/2026).

Pada prinsipnya, candu judol dan narkotika sama-sama memberi efek perilaku negatif, tetapi dipicu oleh rangsangan berbeda. Secara neurologi, orang yang kecanduan judol mengalami lonjakan dopamin yang membuat otak terpacu untuk terus ikut atau mencoba lagi alias adiktif. Saat kalah, mereka ingin terus mencoba hingga menang. Ketika menang, mereka ingin terus merasakan kemenangan.

Saat uang atau modal habis, seperti pencandu narkotika, para pencandu judol akan berusaha melakukan segala cara untuk mendapatkan kembali modalnya secara instan. Itu yang memicu mereka tak segan menjual dan menghabiskan harta benda milik pribadi, serta menipu, meminta dengan paksaan, mencuri, atau merampok harta benda orang lain.

Baca JugaBunuh dan Mutilasi Ibu Kandung, Pemuda di Lahat Terancam Hukuman Mati

Ketika keinginannya tidak terpenuhi, itulah yang menyebabkan para pencandu nekat hingga melakukan perbuatan ekstrem, seperti membunuh secara sadis. ”Orang-orang kecanduan judol ataupun narkotika memiliki emosi yang tidak stabil dan cenderung lemah dalam pengendalian emosi. Mereka bisa sangat reaktif yang membuatnya cepat emosi tinggi dan impulsif yang berujung perbuatan ekstrem,” kata Artha.

Umumnya, lanjut Artha, korban dari perbuatan ekstrem itu adalah orang-orang terdekat, seperti ibu, ayah, istri, suami, atau anak. Itu karena orang-orang terdekat yang paling mudah diakses atau ditemui dan ada fenomena relasi kuasa, seperti suami kepada istri, orangtua kepada anak-anaknya yang masih kecil, atau anak kepada orangtua yang sudah tua renta.

Kondisi itu diperburuk dengan terjadinya degradasi moral di masyarakat. Hubungan antara anak dan orangtua misalnya. Itu bukan lagi menjadi relasi moral, melainkan terkikis menjadi hanya sebatas hubungan biologis antara orang yang dilahirkan dan melahirkan.

”Sebenarnya, kasus kekerasan atau pembunuhan terhadap orang-orang terdekat seperti anak kepada orangtua dan sebaliknya adalah kasus klasik. Tetapi, faktor pemicunya yang berbeda,” ujarnya. Kalau dahulu konflik banyak dipicu rebutan harta warisan dan trauma kekerasan di keluarga, saat ini, lanjut Artha, pemicunya bergeser dan meluas karena judol serta narkotika.

Di sisi lain, Artha menuturkan, kontrol sosial dari masyarakat semakin lemah. Itu tidak terlepas pula akibat lemahnya pengawasan dan tindakan tegas dari negara, seperti dalam pemberantasan judol. Terbukti, kini, peredaran judol semakin masif sehingga siapa saja bisa mengakses atau memainkannya, mulai dari anak-anak hingga aparat penegak hukum sendiri.

”Dalam fenomena kecanduan judol yang berujung kasus pembunuhan sadis, itu tidak lepas dari lemahnya ketegasan negara,” tambahnya. Pada dasarnya, negara harus hadir untuk melindungi dan membangun tatanan sosial masyarakat. Untuk itu, adalah wajib bagi negara untuk memberantas judol yang sudah merusak tatanan sosial masyarakat pada level yang sangat mengkhawatirkan ini.

Kronologi kasus

Sebagaimana diketahui, seorang pemuda berinisial AF (23) membunuh dan memutilasi jasad ibu kandungnya, SA (63), di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai, Lahat, Sumatera Selatan, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kasus ini berawal dari AF yang meminta uang kepada SA untuk bermain judol. Akan tetapi, SA menolak permintaan anak bungsunya tersebut.

Penolakan itu memantik emosi AF. Emosinya semakin memuncak saat SA marah karena AF ketahuan telah mencuri emas 13 gram milik SA. Adapun emas senilai kurang lebih Rp 25 juta itu telah digadaikan AF untuk modal bermain judol.

Dalam fenomena kecanduan judol yang berujung kasus pembunuhan sadis, itu tidak lepas dari lemahnya ketegasan negara.

Ketika itu, SA berniat mengadukan pencurian emas itu kepada para saudara atau kakak-kakak AF. Dari situ, AF yang ketakutan mengajak SA menebus emas tersebut. Nyatanya, itu hanya alasan AF untuk membawa SA ke kawasan kebun karet warga di Desa Danau Belidang.

Di kebun itulah AF membunuh SA. Ia kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jasad SA menggunakan bensin sebelum mencoba memasukkan jasad korban ke karung.

Namun, karena tidak muat dimasukkan dalam satu karung, AF akhirnya memotong-motong jasad SA dan memasukkannya ke dalam sejumlah karung plastik. AF lantas membawa karung-karung berisi potongan jasad SA untuk dibuang dengan cara dikubur di kebun karet milik korban yang berada di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat. Kebun itu berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban.

Sebelum mengubur sendiri karung-karung tersebut, AF meminta bantuan dua temannya berinisial R (25) dan N (30) untuk menggali lubang tanah dengan alasan kebutuhan mencetak getah karet. AF memberi upah Rp 300.000 untuk membantu penggalian tersebut.

Baca JugaPemuda di Lahat Mutilasi Ibu Kandung karena Tidak Diberi Uang untuk Judi Online

Setelah sekitar seminggu berlalu, anggota keluarga SA, antara lain salah satu anaknya yang berinisial S (49), resah dan curiga karena ibunya lama tidak terlihat. Selain itu, tercium aroma tidak sedap di sekitar rumah korban.

Lalu, kecurigaan itu mengarah pada bekas galian tanah di kebun milik SA. Informasi keberadaan bekas galian itu disampaikan oleh tetangga berinsial R yang sempat diminta AF membantu menggali lubang di kebun tersebut.

Akhirnya, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, anggota keluarga bersama warga dan perangkat desa mengecek lokasi yang dimaksud. Setelah digali, mereka menemukan tiga karung plastik di kedalaman sekitar 1,5 meter. Sewaktu karung-karung itu dibuka, ditemukan sejumlah potongan tubuh manusia.

Keluarga kemudian menghubungi Polres Lahat. Lantas, petugas bergegas ke lokasi dan mengevakuasi potongan tubuh manusia tersebut. Seusai dilakukan otopsi dan identifikasi oleh tim forensik, potongan tubuh manusia itu dipastikan sebagai jasad SA.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, pelaku pembunuhan dan mutilasi jasad SA diduga dilakukan oleh AF. Maka dari itu, Polres Lahat dibantu Ditreskrimum Polda Sumsel segera memburu dan berhasil menangkap AF di kontrakannya di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, pada Rabu sekitar pukul 08.00 WIB.

Selain menangkap AF, polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 helai potongan pakaian milik SA, 3 karung plastik untuk memasukkan potongan jasad SA, 1 sangkur yang digunakan untuk membunuh SA dan memotong jasad korban, 1 sekop untuk menggali kuburan, dan 1 cangkul untuk mengubur serta menimbun kuburan.

Baca JugaJudi "Online" Termasuk Bencana Sosial, Dampaknya Merusak Kehidupan Masyarakat
Terancam hukuman mati

AF telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan telah ditahan. Dia disangkakan dengan Pasal 458 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Semua pasal itu mengandung ancaman hukuman berat, dengan yang paling serius pidana mati.

Pasal itu mengatur tentang pemberatan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan kepada anggota keluarga terdekat, seperti ibu, ayah, istri, suami, atau anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok tersebut.

Disebutkan dalam pasal itu tentang tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain, seperti pemerkosaan, perampokan, atau pencurian untuk mempermudah pelarian atau mengamankan barang. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 459 UU tentang KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan berencana, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu dalam merampas nyawa orang lain. Ancaman hukumannya sangat serius, yakni pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

”Proses pendalaman kasus ini masih terus dilakukan, antara lain untuk memastikan apakah AF melakukan perbuatannya sendirian atau dibantu oleh orang lain. Tidak menutup kemungkinan AF dibantu orang lain,” kata Kapolres Lahat Ajun Komisaris Besar Novi Edyanto.

Baca JugaAnak Mutilasi Ibu Kandung

Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan, pihaknya memberikan perhatian serius pada kasus yang dilakukan AF. Sebab, kasus itu tergolong kejahatan tingkat tinggi. Perbuatan sadis itu pun telah menggemparkan dan meresahkan masyarakat.

Karena itu, kepolisian berkomitmen agar AF diberi tindakan hukum tegas untuk memberi rasa keadilan di masyarakat. "Tindakan tegas kepada AF diharapkan memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang," kata Nandang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FTSE Russell Pertahankan Status RI, OJK Klaim Reformasi Berhasil
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Wagub Rano Karno Siap Ngantor di Kota Tua, Pimpin Langsung Proses Revitalisasi
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Muscab, PKB Kabupaten Bandung Panaskan Mesin Partai, Bidik 16 Kursi DPRD di Pemilu 2029
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Motor Dicuri, Driver Ojol Lacak Pelaku Pakai GPS hingga Tertangkap | BERUT
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Waspada Hujan Lebat Akibat Sirkulasi Siklonik, Ini Daftar Daerah yang Terdampak
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.