TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap terpidana kasus pencabulan terhadap anak di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Maskuri (63), setelah buron selama satu tahun.
Maskuri diringkus tim tangkap buron (Tabur) pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
“Diringkus petugas tim tangkap buron (tabur) sekitar pukul 18.40 WIB,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, Kamis (9/4/2026), dikutip dari Antara.
Baca juga: Nekat Lawan Arah, Pengendara Motor di Tangsel Tabrakan, 1 Korban Belum Sadar
Armansyah menjelaskan, Maskuri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak satu tahun terakhir karena tidak memenuhi panggilan eksekusi.
Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah keponakannya.
“Kemudian tim bergerak cepat dan berhasil menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Maskuri merupakan terpidana kasus pencabulan anak yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Maskuri terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul.
Baca juga: Tarik Paksa Kunci Motor Warga di Tangsel, Pria Berjaket Polisi: Saya Ingin Menegur
Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang sempat memvonis bebas Maskuri.
Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah.
Setelah ditangkap, Maskuri langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menjalani proses eksekusi.
“Selanjutnya terpidana dilakukan pengecekan dan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” kata Armansyah.
Baca juga: Update Banjir Tangsel: 21 Titik Terdampak, Masih Terendam hingga Sabtu Malam
Kejati Banten menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari pertanggungjawaban hukum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




