JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan, pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan tetap berjalan normal meski ada kebijakan work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dimulai Jumat (10/4/2026) hari ini.
Agus menyebutkan, ASN yang bertugas pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang bersifat operasional, pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) sebagaimana biasanya.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN melalui Penerapan Work From Home (WFH) dalam rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca juga: WFH Jumat ASN Jakarta, Ujian Pelayanan Publik
“Pelaksanaan Work From Home dilaksanakan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai, serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja,” tulis Agus dalam Surat Edaran tersebut pada Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif.
ASN yang melaksanakan WFH pun wajib untuk melakukan presensi kehadiran secara online melalui aplikasi STAR-ASN, melaporkan lokasi pelaksanaan tugas, serta memastikan diri dapat dihubungi selama jam kerja.
Baca juga: WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Hari Ini
Sementara itu, pimpinan unit kerja pun bertanggung jawab memantau pencapaian sasaran kinerja dan memastikan komunikasi daring tetap terbuka sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.
“Dalam hal ditemukan bukti pelanggaran disiplin oleh pegawai terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini, penegakan disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Agus.
Selain penerapan WFH, Kementerian Imipas juga melakukan efisiensi dengan membatasi perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan luar negeri sebesar 70 persen, penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, serta optimalisasi pelaksanaan rapat dan kegiatan secara daring.
Baca juga: Kemendagri Akan Cek dan Evaluasi Kepala Daerah yang Tak Terapkan WFH
Kementerian Imipas juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu di tingkat nasional dalam pelaksanaan tugas kedinasan, serta mengutamakan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
“Hal tersebut sekaligus mendukung kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih bijak dan lebih efektif guna menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang,” ucap dia.
Sebelumnya, Kerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) resmi berlaku mulai Jumat (10/4/2026).
Penerapan WFH bagi ASN setiap Jumat ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk berhemat atau efisiensi, khususnya terkait energi usai pecahnya konflik di Timur Tengah.
Baca juga: Menaker Sebut WFH untuk Swasta Bersifat Imbauan, Khawatir Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
“WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan tersebut, Selasa (31/3/2026).
Ia menuturkan, kebijakan kerja empat hari dalam seminggu juga sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19 lalu.
Airlangga pun menegaskan bahwa pelayanan publik akan terus berjalan meski ada kebijakan WFH setiap hari Jumat.
“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” kata Airlangga.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




