Palu (ANTARA) - Badan Akreditasi Nasional (BAN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menekankan pentingnya kemitraan, kejujuran dan pemahaman sistem dalam menghadapi proses akreditasi satuan pendidikan.
“Sampaikan saja apa adanya. Tidak perlu takut dimarahi. Sekolah memiliki hak untuk menjelaskan kondisi dan proses yang dilakukan,” kata Anggota BAN Sulteng Chadija Alhasni di Palu, Jumat.
Hal itu juga disampaikan Chadija saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Persiapan Akreditasi Satuan Pendidikan Alkhairaat se-Sulawesi Tengah yang digelar di Gedung PB Alkhairaat.
Baca juga: BAN PAUD dan PNF lakukan akreditasi terhadap 122.509 satuan pendidikan
Chadija menjelaskan bahwa pola akreditasi saat ini telah mengalami perubahan signifikan. Asesor tidak lagi berperan sebagai pengawas, melainkan sebagai mitra kerja bagi satuan pendidikan.
“Sekarang bukan lagi mengawasi, tetapi kita adalah mitra. Asesor datang untuk bekerja sama dengan satuan pendidikan dalam rangka pertanggungjawaban terhadap negara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan proses akreditasi sangat bergantung pada keterbukaan dan kejujuran pihak sekolah dalam menyampaikan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, satuan pendidikan tidak perlu memaksakan diri untuk menunjukkan hal-hal yang tidak ada.
Chadija juga mengingatkan bahwa asesor terikat kode etik yang melarang adanya permintaan khusus, dalam bentuk apapun selama proses akreditasi berlangsung. Oleh karena itu, seluruh pihak agar menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut dia, dalam sistem akreditasi terbaru, penilaian difokuskan pada tiga komponen utama, yakni kinerja pendidik dalam proses pembelajaran, kepemimpinan kepala satuan pendidikan, serta iklim lingkungan belajar.
“Dulu ada delapan standar, sekarang disederhanakan menjadi tiga komponen utama, tetapi tetap mengacu pada standar yang ada,” katanya.
Ia mengatakan proses penilaian dilakukan melalui Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena), yang mencakup penginputan data, verifikasi dokumen, wawancara, dan observasi langsung oleh asesor.
Baca juga: Kemendikbud: Hasil akreditasi jadi upaya refleksi satuan pendidikan
Baca juga: ULM siap hadapi visitasi BAN-PT untuk reakreditasi
“Sekarang bukan hanya dokumen, tetapi juga bagaimana sekolah menjelaskan siapa mereka, apa keunggulannya, dan bagaimana proses yang dilakukan. Ini akan dinilai sejak tahap pravisitasi hingga visitasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh data dan informasi yang diinput dalam sistem harus dapat dibuktikan saat asesor melakukan kunjungan ke lapangan. :"Jangan sampai apa yang ditulis tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," ujarnya.
“Sampaikan saja apa adanya. Tidak perlu takut dimarahi. Sekolah memiliki hak untuk menjelaskan kondisi dan proses yang dilakukan,” kata Anggota BAN Sulteng Chadija Alhasni di Palu, Jumat.
Hal itu juga disampaikan Chadija saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Persiapan Akreditasi Satuan Pendidikan Alkhairaat se-Sulawesi Tengah yang digelar di Gedung PB Alkhairaat.
Baca juga: BAN PAUD dan PNF lakukan akreditasi terhadap 122.509 satuan pendidikan
Chadija menjelaskan bahwa pola akreditasi saat ini telah mengalami perubahan signifikan. Asesor tidak lagi berperan sebagai pengawas, melainkan sebagai mitra kerja bagi satuan pendidikan.
“Sekarang bukan lagi mengawasi, tetapi kita adalah mitra. Asesor datang untuk bekerja sama dengan satuan pendidikan dalam rangka pertanggungjawaban terhadap negara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan proses akreditasi sangat bergantung pada keterbukaan dan kejujuran pihak sekolah dalam menyampaikan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, satuan pendidikan tidak perlu memaksakan diri untuk menunjukkan hal-hal yang tidak ada.
Chadija juga mengingatkan bahwa asesor terikat kode etik yang melarang adanya permintaan khusus, dalam bentuk apapun selama proses akreditasi berlangsung. Oleh karena itu, seluruh pihak agar menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut dia, dalam sistem akreditasi terbaru, penilaian difokuskan pada tiga komponen utama, yakni kinerja pendidik dalam proses pembelajaran, kepemimpinan kepala satuan pendidikan, serta iklim lingkungan belajar.
“Dulu ada delapan standar, sekarang disederhanakan menjadi tiga komponen utama, tetapi tetap mengacu pada standar yang ada,” katanya.
Ia mengatakan proses penilaian dilakukan melalui Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena), yang mencakup penginputan data, verifikasi dokumen, wawancara, dan observasi langsung oleh asesor.
Baca juga: Kemendikbud: Hasil akreditasi jadi upaya refleksi satuan pendidikan
Baca juga: ULM siap hadapi visitasi BAN-PT untuk reakreditasi
“Sekarang bukan hanya dokumen, tetapi juga bagaimana sekolah menjelaskan siapa mereka, apa keunggulannya, dan bagaimana proses yang dilakukan. Ini akan dinilai sejak tahap pravisitasi hingga visitasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh data dan informasi yang diinput dalam sistem harus dapat dibuktikan saat asesor melakukan kunjungan ke lapangan. :"Jangan sampai apa yang ditulis tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," ujarnya.





