Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar peran pengusaha minyak Riza Chalid yang kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015.
Ini menjadi kali kedua Riza tersandung kasus korupsi sektor energi. Sebelumnya, ia juga telah lebih dulu dijerat dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Dalam kasus Petral periode 2008–2015 ini, penyidik menemukan dugaan keterlibatan aktif Riza dalam mengatur proses pengadaan minyak.
"Salah satu tersangka lainnya yaitu saudara MRC sebagai BO (Beneficial Owner) dari beberapa perusahaan," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip Jumat, 10 April 2026.
Kasus ini bermula dari kebocoran informasi internal Petral yang seharusnya bersifat rahasia. Data tersebut diduga dimanfaatkan untuk “mengunci permainan” dalam proses tender.
Riza disebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga menggunakan jaringan perusahaan yang terafiliasi, serta berkolaborasi dengan IRW untuk memengaruhi jalannya pengadaan, mulai dari minyak mentah, produk kilang hingga pengangkutan. Bahkan, komunikasi intens dilakukan dengan sejumlah pihak internal Pertamina Energy Services (PES) yang kini ikut terseret sebagai tersangka.
"Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS, sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," katanya.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap adanya dugaan “aturan khusus” yang sengaja dibuat demi melancarkan skenario tersebut. Pada Juli 2012, sejumlah pihak disebut menerbitkan pedoman yang bertentangan dengan keputusan resmi direksi Pertamina.
Setelah tender dikondisikan, proses bisnis pun berjalan sesuai skenario. PES bersama perusahaan lain meneken kesepakatan pasokan produk kilang untuk periode 2012–2014. Namun di balik itu, negara diduga harus menanggung kerugian akibat harga yang melonjak karena rantai pasok yang makin panjang dan tidak efisien.
"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk gasolin 88 atau kita kenal dengan premium 88 dan gasolin 92 sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," kata dia.




