Catatan Pakar Soal RUU Perampasan Aset, Soroti Pelaksanaan dan Risiko Abuse of Power

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah dirancang oleh DPR untuk segera ditetapkan menjadi undang-undang. Sejumlah persoalan dibahas agar pelaksanaan perampasan aset berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

RUU ini akan mengatur berbagai mekanisme perampasan aset terhadap pihak yang melanggar aturan hukum seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga narkotika. Aset yang disita menjadi pemasukan bagi negara.

Pakar hukum, Chandra Hamzah menjelaskan perampasan aset dapat dilakukan dengan menuntaskan hukuman tindak pidana. Pernyataan ini dia sampaikan dengan merujuk buku Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture.

Namun dengan catatan perampasan aset bisa dilakukan tanpa menunggu putusan pidana ketika pihak terkait meninggal atau melarikan diri.

"Pidananya dulu yang mesti diselesaikan. Kalau tidak berhasil baru masuk rezim perampasan aset. Jangan ujug-ujug perampasan aset tanpa asal-usul (pidana) muncul. Ini best practice, a good practices guide for Non-Conviction Based. Jadi tidak bisa perampasan aset berdiri sendiri," katanya saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (8/4/2026).

Mantan Wakil Ketua KPK itu menyampaikan jenis tindak pidana yang dapat dijerat aturan perampasan aset dengan merekomendasikan kepada anggota parlemen agar merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), di mana mekanisme perampasan aset umumnya diterapkan dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga

  • Pakar: Perampasan Aset Tidak Bisa Diterapkan pada Semua Tindak Pidana
  • Pasang-Surut Pembahasan RUU Perampasan Aset
  • Respons Sufmi Dasco Soal Progres RUU PPRT hingga Perampasan Aset

Hal itu juga dia buktikan pada survei yang dilakukan dirinya di salah satu seminar perampasan aset, dia menuturkan bahwa 90% responden berpendapat perampasan aset lekat dengan tindak pidana korupsi.

"Cuma saya pernah melakukan survei pendapat di beberapa acara perampasan aset seminar work shop, FGD yang saya lakukan di atas 90% dan kemudian saya lihat dibeberapa itu menyatakan perampasan aset untuk tindak pidana korupsi. Bukan untuk tindak pidana lain," ucapnya.

Oleh karenanya, dia menginginkan keputusan tegas dari DPR untuk mengklasifikasikan tindak pidana yang dapat dijerat perampasan aset.

"Pertanyaan mendasarnya adalah tindak pidana mana saja yang mau kita terapkan ke perampasan aset. Sebagian besar orang kalau kita bikin survei dia akan mereka berpikir adalah hanya untuk korupsi kalau korupsi itu menyangkut negara penyelenggara negara atau orang lain yang terkait penyelenggara negara," ucapnya.

Menurutnya penerapan perampasan aset dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, tidak dapat diberlakukan secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat. 

Sebab dia membandingkan dengan pedoman berupa Unexplained Wealth Orders (UWO), di mana perampasan aset bisa dilakukan terhadap kejahatan kriminal yang serius, properti yang dimiliki pihak bersalah sebanyak £50 ribu, dikenakan hukuman di atas 4 tahun, dan berkaitan dengan penyelenggara negara. 

Dia juga menyoroti tata cara perampasan aset dengan lebih dulu melihat mekanisme hukum acara yang dilakukan. Chandra mengatakan Indonesia menganut tradisi hukum Civil Law yang memisahkan antara hukum publik dengan hukum perdata yang masing masing memiliki hukum acara sendiri dan tidak bisa digabungkan.

Dia menyebut hukum publik mencakup hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana. Sedangkan hukum perdata tetap hukum perdata. 

"Saya punya draf 2011 bahwa dalam pasal 2 RUU perampasan aset dinyatakan merupakan perampasan aset secara perdata. Kalau secara perdata berarti masuk hukum acara perdata. Kalau masuk hukum acara perdata, ke Pengadilan Negeri mengajukan gugatan, permohonan dalam istilah ini. Kalau permohonan maka bisa banding, bisa kasasi. Jadi nggak cepat juga ini barang," papar Chandra.

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi menekankan bahwa pembentukan regulasi perampasan aset harus tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Menurutnya, sebagai negara hukum, Indonesia harus menjunjung tinggi asas legalitas serta prinsip keadilan dalam setiap proses penegakan hukum. Hal tersebut mencakup hak setiap orang untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil.

Apabila asas hukum tidak dirumuskan secara jelas, lanjutnya, maka undang-undang berpotensi tidak mencerminkan tujuan hukum, baik dari sisi keadilan maupun kemanfaatan, bahkan dapat bertentangan dengan jiwanya sendiri.

"Tidak boleh ada penegakan hukum perampasan aset yang bertindak tanpa suatu keputusan pengadilan. Itu melanggar prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Rullyandi juga menekankan agar RUU ini tidak disalahkan gunakan sebagai alat penyelewengan kekuasaan atau abuse of power dalam proses perampasan aset. Dia menginginkan agar ada kepastian yang tegas mengenai pelaksanaan perampasan aset.

"Untuk menghindari adanya suatu abuse of power penyimpangan terhadap aparat penegak hukum dan itu bisa mungkin terjadi apabila tidak ada syarat mutlak atau persyaratan khusus untuk menangani penegakan hukum dalam tindakan-tindakan perampasan aset. Maka kita perlu memberikan satu kesepakatan indikator ini sebagai pendapat hukum, saya apakah kita menggunakan satu sistem pembuktian atau bisa menjadi alternatif pilihan dalam arti bersifat home standard suatu keadaan kondisional misalnya orangnya sudah meninggal, orangnya lari," kata Rullyandi

Usulan Hukum Acara Khusus dan Badan Pengelola Rampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru mengusulkan agar terdapat hukum acara khusus mengenai perampasan aset. Jika dilihat pada penjelasan sebelumnya bahwa terdapat perbedaan hukum acara publik dan hukum acara perdata.

Lebih lanjut, Falah mulanya mempertanyakan tata cara perampasan aset yang berawal dari potensi kerugian negara oleh penyelenggara negara di mana indikasi awal umumnya dapat ditelusuri melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun laporan pajak.

Dia kemudian menyoroti kemungkinan tindakan hukum ketika ditemukan ketidaksesuaian dalam LHKPN. Dia turut mempertanyakan apakah harta yang dinilai tidak wajar tersebut dapat langsung dirampas, serta bagaimana praktik penanganannya, termasuk pengalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses temuan serupa di masa lalu.

Kemudian, dia mengusulkan bahwa perlu adanya hukum acara khusus yang mengatur perampasan aset agar proses penegakan hukum berjalan dengan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang terakhir, pimpinan, saya kemarin juga tetap mengusulkan apa perlu kita bikin hukum acara sendiri, lex specialis supaya memang aturan ini benar-benar bisa kita lakukan dengan lebih baik. Itu saja pimpinan," ucapnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil rampasan.

Menurutnya, upaya ini penting dilakukan untuk memastikan aset yang disita dari tindak pidana dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi negara.

“Masalah kita bukan semata pada aturan, tapi pada tata kelola aset-aset yang disita dan dirampas. Setelah dirampas, sering kali tidak jelas lagi keberadaannya,” ujarnya dikutip Kamis (9/4/2026).

Dia mencontohkan sejumlah aset seperti lahan sawit hingga konsesi tambang yang nilainya sangat besar. Namun, tanpa pengelolaan yang baik, aset tersebut berpotensi kehilangan nilai ekonomi atau bahkan tidak memberikan manfaat optimal bagi negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhaj Percepat Digitalisasi Layanan Haji Tingkatkan Kepuasan Jemaah
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Usai Diduga Disindir Haldy Sabri, Ammar Zoni Tegaskan Tak Akan Putus Hubungan dengan Irish Bella
• 20 jam lalugrid.id
thumb
IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik, Gibran Ajak Anggota DPR Berkantor di Sana
• 15 jam lalunarasi.tv
thumb
Perluas Hunian Layak, Pemkot Tangerang Percepat Perbaikan 100 RTLH Prioritas
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.