BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Kepolisian Daerah Lampung mengungkap keberadaan tiga gudang yang diduga menjadi lokasi pengolahan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM ) ilegal berskala besar di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dari tiga lokasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 203.000 liter solar beserta perlengkapan untuk pengolahan minyak.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Pol) Helfi Assegaf bersama jajarannya telah meninjau langsung gudang BBM ilegal yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Kamis (9/4/2026). Di lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti serta memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
“Kami sudah mendalami sekitar satu minggu ini. Jajaran Polda Lampung dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung bersama satuan lainnya melakukan kegiatan pendalaman dan penggeledahan. Di sini, kami menemukan ada tiga TKP (tempat kejadian perkara) gudang (BBM ilegal),” ujar Helfi saat menyampaikan pengungkapan kasus dari lokasi yang juga disiarkan secara daring.
Di lokasi pertama, kata Helfi, aparat menemukan sekitar 26.000 liter solar atau setara 26 ton yang diduga kuat merupakan hasil olahan dari minyak mentah melalui proses bleaching atau penjernihan menggunakan zat kimia. Minyak hasil olahan itu disimpan dalam tangki besar.
Dari lokasi, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk penjernihan minyak hingga tiga unit kapal pengangkut. Selain itu, ditemukan pula delapan unit kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung minyak mentah.
Berbagai peralatan lain yang ditemukan dari lokasi kejadian, yakni 47 unit tendon 1 toren dalam kondisi kosong. Selain itu, ada juga 2 unit alkon, 2 buah selang spiral sepanjang 15 meter, 4 karung bahan untuk penjernihan mintak, hingga 40 karung limbah.
Aparat juga memeriksa 26 pekerja, termasuk sopir dan kernet yang bekerja di lokasi tersebut. Gudang itu diduga milik seseorang berinisial H dan sudah beroperasi selama sekitar enam bulan.
Di lokasi kedua, aparat menemukan gudang penimbunan BBM ilegal yang menyimpan solar sebanyak 168.000 liter. Solar yang diduga hasil pembelian secara ilegal dari berbagai SPBU disimpan di dalam ratusan tandong atau tangki penampungan.
Aparat juga menemukan barang bukti lain, berupa satu unit kendaraan colt diesel yang telah dimodifikasi. Selain itu ada juga sebanyak 117 unit tandon berisi solar ilegal dan 120 unit tendon kosong dengan kapasitas masing-masing tendon 1.000 liter. Ada juga toren, alkon, serta nota dan peralatan tulis lainnya.
Gudang yang diduga milik seseorang berinisial Y itu diduga kuat sudah beroperasi sejak tahun 2024. Enam orang pekerja gudang saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik. Telepon genggam milik enam pekerja itu turut disita sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga menemukan gudang BBM ilegal ketiga yang menyimpan sebanyak 9.000 liter solar. Penyidik juga menemukan satu unit kendaraan colt diesel yang telah modifikasi dan 7 mesin alkon. Selain itu, total ada 34 tandon yang sebagian besar terisi, serta 50 karung bahan bleaching.
“Secara keseluruhan, total BBM yang diamankan dari ketiga lokasi mencapai sekitar 203 ton atau setara 203.000 liter,” ucap Helfi. Dari hasil pengungkapan tiga gudang tersebut, total ada 32 pekerja yang diperiksa. Mereka adalah para pekerja gudang serta sopir dan kernet.
Dari hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara akibat aktivitas penyalahgunaan BBM ilegal itu mencapai sekitar Rp 160,7 miliar selama tiga tahun terakhir. Perbuatan itu melanggar Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Heri Rusyaman mengatakan, penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM ilegal itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkiat adanya aktivitas pengolahan dan penimbunan BBM secara ilegal di Desa Sukajaya. Aparat gabungan kemudian melakukan penggeledahan di lokasi gudang yang berada jauh dari permukiman penduduk, pada Rabu (8/4/2026).
Dia menyebut, gudang ilegal itu diduga mampu mengolah dan menimbun sekitar 800 ton per bulan. Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pengolahan minyak mentah menjadi minyal ilegal. Hasil olahan minyak tersebut kemudian dicampur dengan solar yang dibeli secara ilegal dari sejumlah SPBU di Bandar Lampung.
“BBM itu dijual bukan dengan harga BBM subsidi, tapi dengan harga yang mendekati BBM industri sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang luar biasa,” kata Heri.
Saat ini, penyidik telah memeriksa 32 orang yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal tersebut. Selain pemilik gudang, polisi juga memeriksa pekerja yang berperan sebagai operator hingga sopir. Saat ini, para pihak masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menyebut, pihaknya juga masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, termasuk para pemodal hingga penadah. Pasalnya, hasil pengolahan BBM ilegal itu juga didiuga tidak hanya dijual di wilayah Lampung, tapi juga hingga keluar daerah.
“Kami akan kejar terus, beberapa data terkait alat angkut dan agen juga sudah kita dapatkan. Kami masih terus melakukan pengembangan,” katanya.
Di lokasi lain, Polres Kabupaten Lampung Utara juga mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM ilegal di wilayah Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa (7/4/2026). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite yang diduga telah dioplos, beserta sejumlah alat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dua orang pelaku berinisial AM (51) dan F (32), yang merupakan warga setempat tangkap. Kedua pelaku diduga melakukan pembelian BBM subsidi secara ilegal dari sejumlah SPBU untuk kemudian dicampur dengan minyak olahan.
Aparat juga menyita satu unit mobil pick up, 10 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, timbangan analog, selang, serta alat takar. Selain itu, ditemukan juga 28 jerigen berisi BBM, satu unit sepeda motor, timbangan digital, corong, selang, dan perlengkapan lainnya.





