Komisi VIII DPR menilai wacana penerapan sistem "war tiket" untuk keberangkatan haji perlu dikaji secara mendalam. Di tengah antrean jutaan calon jemaah dan keterbatasan kuota, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak disiapkan secara matang.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pihaknya belum menerima penjelasan resmi terkait wacana tersebut.
"Kita belum mendengar itu, baru wacana. Untuk diskusi, saya kira tidak apa-apa. Tapi kalau itu menjadi kebijakan, tentu harus ada aspek-aspek yang perlu menjadi pertimbangan — misalnya aspek legalitas. Kita baru saja punya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Di situ disebutkan mendaftar, tidak bisa 'berburu tiket'," kata Marwan kepada wartawan, Jumat (10/4).
Marwan menjelaskan, sistem antrean haji mulai diberlakukan sejak 2008 karena tingginya minat masyarakat yang tidak sebanding dengan kuota yang tersedia.
War Tiket Dinilai Hanya Menguntungkan Orang KayaPolitikus PKB ini mengingatkan, wacana 'war tiket' berpotensi menimbulkan ketimpangan akses, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial besar.
Ia mengingatkan, prinsip keadilan dalam penyelenggaraan haji harus tetap dijaga — termasuk melalui aturan larangan berhaji kembali sebelum menunggu 10 tahun bagi yang sudah pernah menunaikannya.
"Nanti akan ada pengumuman tidak tertulis: orang miskin dilarang berhaji. Lah, karena berburu tiket itu tidak mudah," kata Marwan.
5 Juta Jemaah Antre, War Tiket Dinilai MemperumitMarwan mempertanyakan relevansi wacana tersebut dengan kondisi antrean yang sudah mencapai jutaan orang.
"Yang 5 juta jemaah ini ke mana kalau war tiket? Tugas pemerintah sebetulnya mengurai antrean itu. Caranya? Yakinkan pemerintah Saudi tambah kuota, kemudian kerja sama dengan negara-negara sahabat pengirim jemaah haji yang tidak terpakai kuotanya," jelasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menambahkan, wacana ini tidak boleh dilontarkan sembarangan tanpa kajian mendalam.
"Ini harus dikaji benar-benar. Tidak boleh asal wacana. Dengan cara bagaimana pun, nasib 5,7 juta orang ini antreannya makin panjang. Dan belum tentu bisa disetujui Arab Saudi karena Saudi pakai sistem Nusuk," ujar Singgih.
Anggota Komisi VIII Usul Dua Opsi KebijakanAnggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menegaskan, antrean panjang haji merupakan konsekuensi sistemik dari keterbatasan kuota — bukan akibat keberadaan satu lembaga tertentu. Ia mengingatkan, kebijakan apa pun harus tetap mengacu pada prinsip keadilan.
"Realitas utama kita hari ini adalah adanya sekitar 5 juta jemaah yang sudah masuk dalam daftar antrean dan menunggu bertahun-tahun. Prioritas utama tetap pada siapa yang lebih dahulu mendaftar," tuturnya.
Usulkan 2 OpsiPolitikus PDIP ini mengusulkan dua opsi yang dapat dipertimbangkan.
Pertama, skema war tiket dijalankan sebagai opsi tambahan dengan proporsi terbatas dan diprioritaskan untuk kelompok tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas, atau mereka dengan kebutuhan khusus.
Kedua, pemerintah memprioritaskan terlebih dahulu penyelesaian antrean 5 juta jemaah yang sudah ada sebelum membuka skema baru.
"Seluruh kebijakan harus dirancang tanpa mengurangi semangat masyarakat untuk berhaji, namun tetap memastikan akses ibadah haji dikelola secara adil, transparan, dan berkeadilan sosial," pungkas Selly.
Sekilas Istilah WarAdapun 'war' merupakan istilah slang atau bahasa gaul di kalangan anak muda. 'War' berarti rebutan cepat atau persaingan sengit, bukan perang sebenarnya. Misalnya, 'war tiket' konser, 'war tiket' kereta untuk mudik, 'war tiket' pertandingan bola, dan lain sebagainya.
Menhaj Gus Irfan menekankan "war tiket" haji alias "siapa cepat dia dapat" (first come, first served) baru sebatas wacana.
"Sebagai sebuah wacana tentu bisa sah-sah saja untuk kita pikirkan,” kata Gus Irfan dalam pidatonya pada Rabu lalu.





