JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Syarief Agung mengatakan pihaknya masih butuh waktu untuk menangkap tersangka Muhammad Riza Chalid yang berada di negara lain.
Meski demikian, Syarief memastikan Kejaksaan Agung terus melakukan upaya terbaik untuk bisa menangkap Riza Chalid.
“Kita mengusahakan yang secepat mungkin. Tapi, karena memang ini menyangkut jurisdiksi negara lain, di luar jurisdiksi Indonesia, memang sepertinya kita memang perlu waktu,” ucap Syarief dilaporkan Jurnalis Kompas TV Zevanya Situmeang, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Prabowo Akan Investasi Besar-besaran untuk Olah Sawit hingga Jelantah Jadi Avtur
"Tapi, semua upaya yang terbaik sudah kita lakukan. Kita juga berharap, kami bisa segera mendatangkan saudara MRC selaku tersangka Ke Indonesia.”
Syarief menambahkan, untuk bisa menangkap Riza Chalid, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan interpol.
“Masalah MRC memang DPO betul dan Red Notice sudah diterbitkan. Untuk itu, kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol. Terutama Interpol Indonesia untuk berusaha mendatangkan saudara MRC,” ujar Syarief.
Sebelumnya, Syarief juga membeberkan bagaimana modus kejahatan yang dilakukan Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral tahun 2008-2015.
Baca Juga: Prabowo Tanggapi saat Dibilang Bodoh: Artinya Saya Harus Kumpulin Orang Pintar untuk Membantu Saya
“Pada saat tahun tersebut, itu ada pengadaan Gasolin 88 atau kita kenal dengan premium ya dan Gasolin 92 di situ modusnya adalah memanjangkan rantai pasokan, itu yang pertama,” kata Syarief.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- kejaksaan agung
- riza chalid
- penangkapan riza chalid
- tersangka riza chalid





