Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintahan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2026).
Pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut, sebagian ASN mulai bekerja dari rumah sesuai pengaturan masing-masing unit kerja, sementara aktivitas perkantoran tetap berjalan normal.
Advertisement
Salah satu ASN di DKI Jakarta, Dita, mengatakan bahwa di instansinya, pelaksanaan WFH secara teknis tetap diatur satu hari dalam sepekan. Namun, penentuan hari WFH disesuaikan dengan kebijakan masing-masing unit kerja, dan diutamakan hari Jum'at.
"Kalau di kami, teknis WFH itu satu hari dalam satu minggu mas. Harinya menentukan dengan kebijakan unit kerja masing-masing. Tapi memang diutamakan di hari Jum'at," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, pemilihan hari Jumat sebagai jadwal WFH tidak lepas dari tingginya beban layanan publik pada awal pekan. "Karena unit kami itu pelayanan publik ya. Jadi, hari Senin sampai Kamis itu load layanan publik masih tinggi. Sehingga WFH-nya itu di hari Jum'at," ucap Dita.
Meski bekerja dari rumah, sistem kehadiran ASN tetap diawasi secara ketat melalui aplikasi absensi internal. Pegawai yang menjalani WFH harus terdaftar lebih dulu dalam sistem yang dikelola Biro Kepegawaian.
"Itu pun terkait absensi selalu dipantau ya mas ya. Karena memang di sistem absensi kami, kami absennya pakai aplikasi BTW ya. Itu harus didaftarkan dulu ke Biro Kepegawaian siapa saja yang WFA di hari Jum'at itu," katanya.
Menurut dia, sistem absensi telah diatur secara otomatis sehingga pegawai tidak bisa mengubah status kehadiran secara sepihak. ASN yang dijadwalkan bekerja dari kantor tetap wajib hadir langsung di lokasi kerja.
"Kalau dia memang di hari Jum'at itu jadwalnya WFO, maka di aplikasi absensi itu dia-dia tertulis WFO. Gak bisa ubah langsung ke WFA. Dalam artian dia tetap harus absen pulang dan datangnya itu di kantor. Gak bisa dari mana saja," ujarnya.
Lebih lanjut, Dita mengatakan kebijakan WFH di unit kerjanya juga disertai sejumlah persyaratan, salah satunya kewajiban untuk tetap responsif selama jam kerja. Jika tidak, pegawai akan dievaluasi.
"Ada persyaratan WFA kok buat ASN, harus selalu responsif. Kalau yang enggak responsif akan dilakukan evaluasi. Jadi harusnya dari mana aja enggak jadi soal asal pekerjaan beres sih mas, makanya laptop nempel terus ke mana-mana," pungkasnya.




