JAKARTA, KOMPAS.com - Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya Jakarta menangkap 4 orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK pada Kamis (9/4/2026) malam.
“Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Budi mengatakan, dalam kegiatan tersebut, tim gabungan juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah 17.400 dollar Amerika Serikat (AS).
Dia mengatakan, tim gabungan menemukan modus bahwa para oknum mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR.
Baca juga: KPK Tetap Periksa Saksi Kasus Korupsi meski Ada WFH ASN
“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” ujarnya.
Selain itu, keempat oknum mengaku dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK.
Budi mengatakan, para pihak yang diamankan langsung dibawa ke PMJ Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” tuturnya.
Budi juga mengatakan, pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun, sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK.
“KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK,” tuturnya.
Baca juga: KPK Duga Suap Ijon Proyek di Pemkab Rejang Lebong Atas Arahan Bupati
Budi juga mengatakan, KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah.
Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah dapat diakses di www.kpk.go.id.
Dia mengatakan, perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK dan diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, pun dilakukan secara cuma-cuma atau gratis.
Berdasarkan hal tersebut, KPK mengimbau kepada seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK.
KPK juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus-modus tersebut agar segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum setempat atau kepada KPK melalui call center 198, agar bisa segera ditindaklanjuti.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




