JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira untuk pencari kerja, UPDP DKI Cari Pengolah Data Penerima Manfaat. Mengutip dari Instagram @updp.jakarta, Unit Pengelola Dana Perumahan (UPDP) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta membuka rekrutmen pegawai Non PNS.
Posisi yang tersedia adalah Pengolah Data Penerima Manfaat dengan kuota terbatas hanya 1 orang.
Lowongan ini menjadi peluang bagi kandidat dengan kemampuan analisis data yang kuat untuk terlibat langsung dalam pengelolaan program penerima manfaat di lingkungan pemerintah daerah.
1. Detail Posisi dan Kualifikasi
Baca Juga: Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Makar Gulingkan Prabowo
Berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi pelamar:
- Pendidikan minimal S1 dari semua jurusan
- Memiliki kemampuan analisis data yang baik
- Mampu mengoperasikan perangkat lunak pengolah data
- Berpengalaman dalam pengelolaan data penerima manfaat
- Diutamakan memiliki sertifikat pendukung
2. Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan
Pelamar diwajibkan menyiapkan dokumen administrasi secara lengkap sebelum mengunggah. Berikut rinciannya:
- Surat lamaran kerja sesuai formasi (ditujukan kepada PPK UPDP DPRKP Provinsi DKI Jakarta)
- Format dapat diakses melalui: https://bit.ly/SuratLamaranPegawaiNonPNS2026
- Daftar Riwayat Hidup (CV) lengkap dengan pengalaman kerja
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai
- Fotokopi sertifikat pelatihan/keterampilan (jika ada)
- Surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
- Fotokopi SIM (jika memiliki)
- Surat pernyataan bermaterai
- Format dapat diakses melalui: https://bit.ly/SuratPernyataanBermaterai2026
Baca Juga: Perempuan di Malang Mengaku Jadi Korban Penipuan, Setelah Suami yang Menikahi Ternyata Perempuan
3. Cara Daftar dan Link Penting
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Instagram @updp.jakarta
- non pns
- pengolah data
- dki jakarta
- rekrutmen 2026
- lowongan kerja
- loker





