Kejagung Abaikan Keputusan MK soal BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

idxchannel.com
19 jam lalu
Cover Berita

Kejagung menyatakan tetap menggunakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian keuangan negara.

Kejagung Abaikan Keputusan MK soal BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tetap menggunakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian keuangan negara.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.

Baca Juga:
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral

Syarief beralasan Kejagung mempunyai kajian tersendiri terkait penggunaan perhitungan BPKP sebagai dasar kerugian keuangan negara di kasus-kasus korupsi.

"Untuk putusan MK itu nanti kita sampaikan mungkin tersendiri. Kami punya kajian tersendiri sehingga untuk pada saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," katanya kepada wartawan dikutip Jumat (10/4/2026). 

Baca Juga:
Kejagung Geledah 20 Lokasi di Medan dan Riau Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

Menurutnya, kerja sama dengan BPKP masih dilakukan untuk kasus terbaru yang sedang ditangani yakni dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015. 

"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," ujarnya.

Baca Juga:
MK Tetapkan Hanya BPK yang Berwenang Audit dan Hitung Kerugian Negara

Ia menjelaskan dalam kasus ini PT Pertamina mengalami kerugian karena harus membayarkan biaya pengadaan BBM yang lebih tinggi dari seharusnya.

"Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang di-CQ dalam hal ini adalah PT Pertamina. Nanti akan kita sampaikan, sedang proses perhitungan. Kami belum berani memberikan perhitungan tapi sedang kami hitung," tuturnya.

Sebelumnya, MK menyatakan BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.

Pandangan tersebut termuat dalam putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026.

Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir masing-masing sebagai anggota.

Pemohon perkara tersebut adalah dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemohon I sebagai vendor pihak ketiga, sedangkan Pemohon II merupakan mahasiswa Ilmu Hukum.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkeu Purbaya Ungkap Insentif EV dalam Pembahasan dengan Otoritas dan Industri Terkait
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kesal Ditegur Usai Intip Adik Ipar Mandi, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Lakukan Rebranding, Archipelago Luncurkan Nawana by Alana di Sentul City
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sejumlah Fasilitas Energi di Arab Saudi Terkena Serangan, Operasional Terganggu
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Kementerian PU Tidak Terapkan WFH untuk ASN, Fokus Tugas Darurat
• 4 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.