Matamata.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap berjalan normal meskipun terdapat kebijakan penyesuaian sistem kerja Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Langkah ini diambil untuk menjamin akses masyarakat terhadap layanan keagamaan tidak terganggu.
“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Zayadi menjelaskan, proses legalisasi buku nikah tetap dilayani di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta Pusat. Meski ada skema WFH, masyarakat tetap dapat mengakses layanan pada hari kerja dengan jadwal berikut:
Senin – Kamis: 08.00 – 14.00 WIB
Jumat: 08.00 – 11.00 WIB
Zayadi menekankan bahwa kebijakan kerja fleksibel tidak akan menurunkan kualitas layanan publik. Seluruh unit dipastikan tetap menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zayadi memaparkan bahwa saat ini Kantor Urusan Agama (KUA) telah bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan, bukan sekadar tempat pencatatan nikah. Transformasi ini memperluas peran KUA dalam pembinaan keluarga dan pelayanan masyarakat yang lebih responsif.
KUA kini didorong menjadi simpul ekosistem pembangunan lokal yang menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil warga.
“Harapan publik terhadap KUA sangat besar. KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat akar rumput,” pungkas Zayadi. (Antara)
- Lebanon Minta Bantuan Pakistan untuk Hentikan Serangan Israel




