Konsumsi Digital Anak Tinggi, Pram Siapkan Pergub Turunan PP TUNAS

kumparan.com
2 hari lalu
Cover Berita

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pihaknya akan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari kebijakan PP Tunas.

Pram mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat internal dan menyatakan kesepakatan untuk menindaklanjuti aturan tersebut ke tingkat daerah.

“Pemerintah DKI Jakarta kami sudah merapatkan, kami menyetujui dan kami akan membuat Pergub sebagai turunan dari PP tersebut,” ujar Pramono di Kebon Melati, Jakarta Pusat usai meninjau pengerukan Kali Kanal Banjir Barat, Jumat (10/4).

Pram menilai Jakarta menjadi salah satu daerah yang perlu perhatian khusus dalam implementasi PP Tunas tersebut.

“Yang mengkonsumsi terbesar di Republik ini untuk anak di bawah umur yang telah diatur dalam PP Tunas tentunya masyarakat DKI Jakarta yang relatif lebih melek terhadap digital,” jelasnya.

Karena itu, Pemprov DKI menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap penerapan aturan tersebut, termasuk melalui regulasi turunan yang lebih teknis di tingkat daerah.

Selain soal regulasi, Pramono juga menyampaikan harapannya terhadap implementasi PP Tunas bagi anak-anak di Jakarta.

Pram menekankan pentingnya pengendalian penggunaan ruang digital agar tidak mengganggu proses belajar.

“Yang paling utama harapannya anak-anak Jakarta konsentrasi untuk pelajaran-pelajaran yang menjadi inti dari apa yang menjadi beban dia saat ini,” kata dia.

Menurutnya, anak-anak di Jakarta umumnya memiliki aspirasi tinggi dalam pendidikan. Oleh karena itu, Pram mendorong agar waktu mereka lebih difokuskan untuk kegiatan yang mendukung masa depan.

“Saya yakin anak Jakarta rata-rata punya mimpi yang tinggi untuk belajar di mana saja. Jadi daripada bermain seperti itu, lebih baik berkonsentrasi untuk belajar,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital. Katanya, tak ada kompromi bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dugaan Jual Beli Jabatan di Bogor Diselidiki, 14 ASN Diperiksa dan Terancam Sanksi
• 17 jam lalupantau.com
thumb
ASDP Catat 4,7 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Survei Tunjukkan Kepuasan Publik Tinggi
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kenali Warna Equipment dan Senjata di The Division Resurgence, Ini Artinya
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Brebes, 2 Pelaku Ditangkap
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Kemenhaj Usulkan War Ticket Atasi Masa Tunggu Antrean Haji, Atalia Prasetya DPR RI Merespons
• 18 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.