BREBES, iNews.id – Polisi membongkar kasus pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Praktik ilegal ini dilakukan dengan memindahkan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi 12 kg untuk meraup keuntungan.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku. Dalam kasus ini, dua pelaku diamankan petugas.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk melindungi hak masyarakat kecil agar subsidi tepat sasaran serta menjaga stabilitas distribusi energi,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, pengungkapkan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Petugas dari Unit Tipidter Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan.
Di lokasi, polisi mendapati tersangka berinisial T (46), seorang petani yang sedang memindahkan isi gas menggunakan alat khusus.
Baca Juga:Pejuang Ekraf dari Aceh hingga Papua Berkumpul di Rakernas Gekrafs 2026Dari hasil penyelidikan, diketahui praktik ilegal ini menggunakan metode penyuntikan gas. Pelaku menempatkan tabung elpiji 3 kg di atas tabung 12 kg kosong, kemudian menghubungkannya dengan regulator ganda yang telah dimodifikasi.
Proses tersebut memakan waktu sekitar 1 jam hingga tabung 12 kg terisi penuh. Tersangka T diketahui bekerja atas perintah tersangka KH (50) yang merupakan pemilik usaha ilegal tersebut.
Dalam praktik oplosan LPG subsidi 3 kg di Brebes, para pelaku telah beroperasi sejak Februari 2026 dan melakukan aktivitas ilegal sebanyak 36 kali.
Dalam satu kali produksi, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung LPG 12 kg dengan keuntungan sekitar Rp500.000.
Gas subsidi dibeli dari pengecer dengan harga Rp18.000 hingga Rp21.000, lalu dijual kembali dalam tabung 12 kg seharga Rp190.000.
Harga tersebut jauh di bawah HET resmi Rp266.000, sehingga merusak distribusi dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp802 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator ganda modifikasi, timbangan digital, serta alat pendukung lainnya.
Baca Juga:Alumni Universitas Janabadra Gelar Buka Bersama dan SilaturahmiKabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda ratusan juta rupiah.
#jateng




